Situbondo, seblang.com – Sebuah kasus hukum yang cukup unik dan ironis terjadi di Situbondo. Niat baik seorang pria berinisial MD asal Asembagus untuk menolong rekannya dengan meminjamkan uang sebesar Rp 5 juta, kini malah mengantarkannya ke balik jeruji besi. Ia dilaporkan atas kasus pencurian setelah mengambil paksa barang-barang milik penunggak utang yang tak kunjung melunasi pinjamannya.
Menurut penuturan Hanif, pengacara MD, kliennya meminjamkan uang tersebut setahun lalu. Namun, hingga saat ini, uang yang kembali baru sejumlah Rp 1 juta dengan cara dicicil. Karena pihak peminjam uang tidak kooperatif, MD mengambil langkah inisiatif dengan mengambil paksa kursi dan mesin cuci milik rekannya tersebut, yang kemudian dijual seharga Rp 3 juta untuk menutupi sebagian utang.
“Kasus ini cukup unik, di mana si pemberi pinjaman (MD) harus ditahan karena mengambil hak tanpa sepengetahuan pemilik. Namun, ada beberapa saksi di lokasi yang mengetahui pengambilan ini,” jelas Hanif, Rabu, (9/7/2025).
Hanif menambahkan bahwa langkah ini terpaksa diambil MD karena ia memiliki kebutuhan mendesak, termasuk keharusan mengirim bulanan kepada putranya yang menimba ilmu di Pondok Pesantren.
Sayangnya, tindakan MD ini malah dilaporkan atas dasar pencurian, sehingga ia kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Meskipun pihak Kapolsek Asembagus dan Kejaksaan Negeri Situbondo sudah berupaya memfasilitasi Restorative Justice (RJ), pihak pelapor tetap menolak mediasi. Pelapor memilih untuk meneruskan perkaranya dan memidanakan MD.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Niat hati untuk menolong, tapi harus menghadapi pengapnya jeruji besi,” pungkas Hanif, menyayangkan nasib kliennya yang berujung tragis akibat niat baiknya.