Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan : Rawat Inap JKN Tak Dibatasi Hari, Semua Ditentukan Dokter!

by -21 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto

Banyuwangi, seblang.comBPJS Kesehatan memastikan tidak pernah menetapkan batas waktu atau jumlah hari dalam layanan rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menanggapi miskonsepsi yang kerap berkembang di masyarakat dan menimbulkan keresahan.

Menurut Titus, lamanya perawatan pasien di rumah sakit sepenuhnya ditentukan oleh indikasi medis dan keputusan profesional dokter yang merawat, bukan berdasarkan kebijakan pembatasan hari dari BPJS Kesehatan.

“Komitmen transformasi mutu layanan dari BPJS Kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan medis pasien. Kami ingin masyarakat memahami secara jelas bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menetapkan batasan spesifik berapa hari seorang pasien harus dirawat inap,” tegas Titus, Rabu (09/07/2025).

Ia menambahkan, selama dokter menilai pasien masih membutuhkan perawatan lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan pertimbangan medis yang akurat, maka layanan rawat inap akan tetap dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Setiap keputusan terkait lama rawat inap, tindakan medis yang diberikan, hingga resep obat yang direkomendasikan, kata Titus, selalu didasarkan pada diagnosis yang cermat, evaluasi kondisi pasien secara berkelanjutan, dan standar praktik medis profesional dari dokter atau tim dokter yang menangani. Proses tersebut melibatkan pemantauan progres kesehatan pasien secara rutin untuk memastikan pemulihan yang optimal dan mencegah komplikasi.

“Dokter adalah pihak yang paling kompeten dan memahami secara mendalam kondisi klinis pasien. Mereka yang berhak penuh untuk menentukan apakah pasien perlu rawat inap lebih lama, sudah bisa pulang dan melanjutkan pemulihan di rumah, atau perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk perawatan pasca-rawat inap. BPJS Kesehatan tidak akan membatasi keputusan medis tersebut,” ujarnya.

Dalam hal pembiayaan, BPJS Kesehatan menggunakan sistem Indonesia Case Based Groups (INA-CBG), yaitu metode pembayaran klaim berbasis paket per kasus berdasarkan diagnosis dan prosedur medis yang dilakukan. Sistem ini mencakup seluruh komponen layanan, mulai dari pemeriksaan penunjang, tindakan medis, pemberian obat, hingga lama hari rawat inap yang secara medis dianggap wajar untuk diagnosis tertentu.

“Dengan sistem INA-CBG, rumah sakit mendapatkan pembayaran berdasarkan paket layanan per kasus diagnosis. Ini berarti, rumah sakit memiliki fleksibilitas untuk merawat pasien hingga kondisinya benar-benar stabil dan siap pulang, tanpa perlu khawatir akan adanya batasan hari yang menghambat proses penyembuhan. Fokus utamanya adalah pada kesehatan yang terbaik bagi pasien, bukan pada durasi,” jelas Titus.

Titus juga mengimbau seluruh peserta JKN untuk tidak mudah percaya pada informasi keliru terkait pembatasan layanan rawat inap. Komitmen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan sesuai kebutuhan medis pasien menjadi bentuk nyata dukungan terhadap proses penyembuhan yang menyeluruh.

“Prioritaskan kesehatan Anda dan percayakan sepenuhnya pada keputusan profesional dokter yang merawat. Mereka adalah pihak yang paling kompeten dalam menentukan kebutuhan medis pasien. Jika ada keraguan, pertanyaan, atau butuh klarifikasi, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas di FKTP atau rumah sakit, atau hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Kami siap memberikan informasi yang akurat,” pungkas Titus.//////

iklan warung gazebo