Situbondo, seblang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut dua terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan lahan proyek Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) Seksi II dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Surabaya, Rabu (9/7/2025) pukul 17.35 WIB. Adapun kedua terdakwa yakni Gesang Stto Pradoyo, S.H., tenaga bantuan teknis dari Kementerian PUPR, dan Edy Hartono, Kepala Desa Blimbing.
Dalam sidang tersebut, JPU Cahya Sankara Udiana, S.H. menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap saudara BH selaku pemilik lahan yang terdampak proyek tol.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap warga pemilik tanah atas nama BH,” kata JPU Cahya Sankara Udiana, S.H., saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., dengan hakim anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa penjara masing-masing selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta perintah agar keduanya tetap ditahan. Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa uang Rp100 juta dikembalikan kepada korban, BH, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Huda Hazamal, S.H., M.H., menyebut kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
“Perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan secara nasional. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujar Huda.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta penitipan uang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebelum putusan dijatuhkan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.