Jawaban Perumda Tirta Kanjuruhan Atas Desakan Dewan kabupaten Malang untuk Mengevaluasi PKS dengan Tugu Tirta

by -46 Views
Writer: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
ket foto. Direktur Utama Perumda Tirta kanjuruhan Syamsul Hadi (kiri) bersama Direktur Teknik saat mengecek pipa di salah satu sumber mata air

Malang, seblang.com – Polemik Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kota Malang tentang penjualan air bersih menurut anggota DPRD Kabupaten Malang sangat merugikan, Perumda Tirta Kanjuruhan akhirnya angkat bicara.

Melalui Humasnya, Marsudi menjelaskan bahwa PKS tersebut perjanjian antara Pemerintah kabupaten Malang dengan Pemerintah Kota Malang bukan antar Perusahaan daerah, namun begitu pihak Perumda Tirta Kanjuruhan akan mendukung penuh Keputusan dari Bupati Malang untuk melakukan evaluasi PKS tersebut.

“Apapun hasil dari Keputusan dan evaluasi dari Bupati Malang tentang PKS tersebut, dengan adanya evaluasi nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya juga bisa meningkatkan pengembangan usaha dari Perumda Tirta Kanjuruhan,” jelas Marsudi pada awak media di kantor pusat, Sabtu (5/7/2025).

Marsudi menceritakan PKS antara Pemkab dan Pemkot Malang terjadi pada 20 Desember 2022 selama 5 tahun antar kedua Kepala Dearah yang dimediasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penandatangan PKS tersebut antara Bupati Malang H.M Sanusi dengan Wali Kota Malang Sutiaji yang dimediasi dan disaksikan KPK dengan lama perjanjian selama 5 tahun sejak tahun 2022 sampai 2027 mendatang,” ungkap Humas Perumda Tirta Kanjuruhan ini.

Terkait permintaan anggota Dewan Kabupaten Malang agar dilakukan penghentian pasokan air bersih ke Kota Malang, pihaknya tidak bisa serta merta menghentikan pasokan tersebut karena aturan yang harus dipatuhi.

“Intinya kami sepakat akan melakukan evaluasi perihal PKS dengan Pemkot Malang, namun kami juga tidak bisa serta merta untuk melakukan penghentian pasokan air ke Kota Malang, ada mekanisme nya dan harus ada dasar hukum serta melakukan kajian dan koordinasi dahulu,’ tegas Marsudi.

Sementara itu, Bupati Malang H.M Sanusi usai hadir pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, menyampaikan siap melakukan evaluasi PKS tersebut, merujuk pada Pasal 21 ayat 1 dalam PKS tersebut disebutkan memberikan kewenangan pada Pemkab malang melakukan evaluasi satu kali selama perjanjian tersebut.

Pemkab Malang akan mempersiapkan peninjauan dan evaluasi atas PKS tersebut sesuai Pasal 21 ayat 1,” kata Bupati Sanusi.

Dari data yang dipaparkan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo, Tugu Tirta Kota Malang membeli air dari Sumber Wendit kabupaten Malang dengan harga Rp 200 per meter kubik, dan dari wilayah Kabupaten Malang Rp150 per meter kubik.

Namun air tersebut dijual ke masyarakat Kota Malang dengan harga berkisar Rp 3.400 hingga Rp14.300 per meter kubik.Dengan selisih harga yang sangat besar, diperkirakan Perumda Tugu Tirta Kota Malang meraup keuntungan hingga 17 kali lipat.//////

iklan warung gazebo