BPJS Kesehatan Mojokerto dan RS Emma Tegaskan Pentingnya Edukasi Peserta Tentang Denda Layanan

by -21 Views
Writer: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Santi salah satu petugas Rumah Sakit,

Mojokerto, seblang.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan finansial ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Dalam penyelenggaraan pelayanan juga terdapat beberapa ketentuan dan prosedur yang harus diterapkan, salah satunya adalah penerapan denda layanan.

Denda layanan ini muncul sebagai bentuk penegakan aturan bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran, kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan memerlukan ravwat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu 45 hari pertama sejak kepesertaan JKNnya aktif kembali.

iklan warung gazebo