Dalam penyelenggaraan pelayanan juga terdapat beberapa ketentuan dan prosedur yang harus diterapkan, salah satunya adalah penerapan denda layanan.
Denda layanan ini muncul sebagai bentuk penegakan aturan bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran, kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan memerlukan ravwat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu 45 hari pertama sejak kepesertaan JKNnya aktif kembali.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat ditemui di kantornya menerangkan, bahwa ketentuan terkait denda layanan ini harus diterapkan dengan tujuan peserta JKN aware dengan status kepesertaan masing-masing.
la juga menjelaskan bahwa denda tersebut melindungi keberlanjutan program JKN, dengan memastikan status kepesertaan tetap aktif, peserta JKN harus rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar peserta tidak mengalami kendalam dalam memanfaatkan layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Besaran dendanya adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Denda layanan ini dikenakan untuk pelayanan pertama dari peserta yg status kepesertaannya baru aktif kembali dan membutuhkan rawat inap dalam 45 hari.
Saya berharap peserta JKN selalu memastikan statusnya aktif dengan membayar tepat waktu, sehingga tidak perlu khawatir apabila ada risiko sakit,” jelas Elke.
Elke menekankan bahwa penerapan denda layanan bukan untuk membebani peserta, tetapi justru untuk menjaga keberlanjutan program JKN yang manfaatnya kembali ke peserta sendiri. la juga berharap, dengan pemahaman yang lebih baik, peserta tidak akan merasa kaget atau terbebani saat mengetahui tentang denda layanan.
“Kami terus melakukan penyampaian informasi dan edukasi kepada peserta JKN tentang ketentuan penerapan denda layanan.
Kami juga ingin peserta mengerti bahwa disiplin membayar iuran itu bukan hanya kewajiban, tetapi juga perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga saat sakit.
Edukasi dan komunikasi menjadi kunci agar peserta paham dan selanjutnya dapat merasa tenang karena dirinya terlindung Program JKN,” ungkap Elke.
Salah satu petugas RS Emma, Santi, menjelaskan bahwa Rumah Sakit memiliki prosedur khusus saat menemukan peserta yang terkena denda layanan. Memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan adalah prinsip dari RS Emma.
“Kami selalu pastikan status kepesertaan dan kapan mulai aktifnya, supaya tidak ada kekeliruan. Jika statusnya baru aktif dan ada masa tunggakan sebelumnya, maka sistem akan memberi tanda bahwa peserta ini berpotensi dikenakan denda layanan jelas Santi.
Kemudian Santi melanjutkan bahwa petugas akan memberikan penjelasan kepada peserta JKN atau keluarganya tentang kewajiban membayar denda layanan. Hal tersebut bertujuan agar pasien paham bahwa ada kewajiban membayar denda layanan walaupun dirinya memanfaatkan Program JKN.
“Kami jelaskan dengan transparan, termasuk besaran denda, dasar aturannya, dan alasan munculnya denda. Kami ingin pasien mengerti asal-usulnya, supaya tidak merasa tiba-tiba terbebani. Keterbukaan ini penting agar pasien merasa dilayani dengan baik dan paham memang itu prosedur yang harus dijalani” lanjut Santi.
Santi juga menyampaikan bahwa RS Emma terus mendukung optimalisasi program JKN melalui kolaborasi yang baik dengan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto. Santi menyadari bahwa program JKN dapat semakin berkembang apabila mendapatkan dukungan berbagai pihak.
“Bentuk dukungan kami terhadap program JKN yaitu melalui komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat yang memanfaatkan pelayanan di RS Emma dan kepada peserta JKN khususnya.
Edukasi yang berkelanjutan sangat penting demi kenyamanan pasien saat berobat yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama dan untuk pelayanan program JKN yang semakin meningkat.” tutupnya. (4//7/2025). (rahmat)