Blitar, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Blitar kembali melaksanakan operasi gabungan (Opsgab) guna menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 1 hingga 2 Juli 2025, di lima kecamatan yaitu Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diarahkan untuk penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat. Petugas menyasar sejumlah toko kelontong dan kios yang diduga menjadi titik peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., menyampaikan bahwa petugas menemukan beragam jenis rokok ilegal, baik yang polos tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita palsu. “Merk dan kemasannya bermacam-macam, ada yang menarik perhatian dengan tampilan mewah dan harga terjangkau. Ini salah satu cara produsen ilegal untuk memikat pembeli,” ujarnya, Kamis (03/07/2025).
Dalam pelaksanaan operasi, petugas mencatat adanya dua pola perolehan rokok ilegal oleh pemilik toko. Pertama, rokok dibeli dari individu yang menawarkan langsung ke toko, dan kedua, rokok hanya dititipkan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengecer. Beberapa pedagang bahkan menyimpan rokok ilegal di tempat tersembunyi, seperti dalam kulkas, di bawah kasur, hingga di tumpukan pakaian untuk menghindari pantauan petugas.
“Modus penyimpanan ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku sudah mengetahui risiko hukumnya, tapi tetap mencoba mengelabuhi petugas. Meski begitu, kami sudah siapkan data lokasi dan dokumentasi untuk setiap titik yang dikunjungi,” imbuh Repelita, yang akrab disapa Etha.
Setiap toko yang diperiksa baik yang terbukti menjual rokok ilegal maupun tidak, ditempeli stiker imbauan tentang sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Jika stiker tersebut dilepas atau dihilangkan, petugas tetap dapat menindaklanjuti melalui data yang telah dikumpulkan sebelumnya. Apabila dalam operasi berikutnya toko tersebut masih ditemukan menjual rokok ilegal, tindakan tegas akan dilakukan.
Dalam dua hari pelaksanaan Opsgab, Satpol PP dan Bea Cukai menerbitkan 8 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan total barang bukti berupa 17.816 batang rokok polos. Nilai perkiraan barang mencapai Rp26,9 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,1 juta.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau pidana denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Pemkab Blitar berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta optimalisasi penerimaan negara melalui cukai. (adv/kmf)