Banyuwangi, seblang.com – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi kembali menunjukkan ketegasan dalam mengawal pembangunan kawasan permukiman.
Lewat penandatanganan dokumen Rencana Tapak atau Site Plan, DPU CKPP resmi memberi lampu hijau bagi dua proyek perumahan yang berlokasi di pusat Kota Banyuwangi.
Kedua perumahan tersebut yakni Perumahan Singotrunan Land milik PT Rafaelindo Putra Blambangan di Kelurahan Singotrunan, serta Perumahan Gardenia (Pengembangan) milik PT Graha Persada Permai di Kelurahan Sobo.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo, menegaskan bahwa dokumen Site Plan bukan sekadar formalitas, melainkan peta penting yang mengatur tata letak kawasan, pemanfaatan lahan efektif dan non-efektif, serta menjadi dasar penerbitan izin lanjutan seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG) hingga pemecahan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan.
“Tanpa dokumen ini, pengembang tak boleh melangkah ke tahap pembangunan,” tegasnya, Rabu (2/7/2025).
Edi juga menyampaikan bahwa pihaknya tak hanya berhenti pada pengesahan dokumen, tetapi turut aktif mendampingi pengembang agar mematuhi setiap ketentuan dan tidak menyalahi tata ruang. Langkah ini, kata dia, penting agar kawasan perumahan tumbuh sesuai rencana dan tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Kepada masyarakat, Edi mengingatkan pentingnya bersikap kritis saat membeli rumah. “Kalau mau beli rumah di perumahan, jangan lupa cek perizinannya ya! Bisa DM di Instagram perkim_dpuckppbwi atau langsung datang ke kantor kami,” ujarnya.
DPU CKPP Banyuwangi menegaskan bahwa keterbukaan informasi perizinan menjadi hak publik, dan pengembang yang serius wajib memastikan dokumen mereka lengkap sebelum memasarkan rumah kepada konsumen.//////