Mojokerto, seblang.com – Sejumlah proyek fisik yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Mojokerto hingga saat ini belum bisa dilaksanakan. Penyebabnya, petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan belum juga diterbitkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiah.
“Sampai saat ini kami belum menerima juknis resmi untuk pelaksanaan proyek DAK. Jadi, kami belum bisa memproses pengadaannya karena takut nanti tidak sesuai dengan juknis,” jelas Indi.
Menurut Indi, pihaknya harus berhati-hati dalam setiap tahapan perencanaan dan pengadaan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap siap melaksanakan program DAK begitu juknis resmi diterima.
“Kami siap melaksanakan, tapi kami harus menunggu aturan resmi sebagai pedoman. Jangan sampai karena terburu-buru, malah terjadi kesalahan prosedur yang bisa berdampak panjang,” tambahnya.
Seperti diketahui, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah, seperti rehabilitasi ruang kelas, pembangunan laboratorium, hingga pengadaan peralatan sekolah.
Dengan belum turunnya juknis, otomatis pelaksanaan proyek DAK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ikut tertunda. Masyarakat dan pihak sekolah pun diminta bersabar menunggu proses ini.
Pihak Dinas Pendidikan berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis agar pelaksanaan DAK bisa dimulai dan tidak mengganggu kalender pembangunan infrastruktur pendidikan tahun anggaran 2025.(rahmat)