Banyuwangi, seblang.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Abdussamat (33), warga Kalibaru. Tersangka, Didik Khoirul Basri (23), ternyata menembak ayah tirinya sendiri menggunakan senapan angin merek Panther.
Kapolsek Kalibaru, AKP Achmad Junaedi, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Didik menunjukkan adanya rekayasa pengakuan awal. Didik semula mengaku membenturkan kepala korban ke batu. Namun, hasil otopsi menunjukkan luka tembak di sisi kiri kepala korban, sekitar dua sentimeter di atas telinga.
“Hasil pengembangan kami, ternyata luka di kepala tidak dibenturkan ke batu, tapi ditembak menggunakan senapan angin,” ujar AKP Junaedi, Sabtu (28/6/2025).
Kecurigaan bermula saat penyidik mengecek batu yang dijadikan barang bukti. Tidak ditemukan bercak darah di permukaan batu tersebut. “Luka yang dialami korban itu seperti lecet, tapi kenapa sampai fatal. Saya menaruh curiga,” ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke Klinik Kalibaru lalu dirujuk ke RSU Bhakti Husada Krikilan, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal Kamis (26/6) pukul 05.00 WIB. Otopsi dilakukan di RSUD Blambangan dan membuktikan adanya luka tembak di kepala.
Setelah didesak dalam interogasi lanjutan, Didik akhirnya mengakui telah menembak ayah tirinya sendiri. Dalam keterangannya, ia mengaku nekat karena melihat sang ayah tiri menyerang ibunya hingga pingsan dan mengancam akan membunuh adiknya.
“Saat kejadian memang sedang ada pertengkaran. Ibu pelaku dihajar hingga pingsan. Pelaku membela ibunya dan memukul korban menggunakan bambu,” terang Kapolsek.
Usai dipukul, Abdussamat masih bisa berdiri dan mengejar Didik. Korban bahkan sempat mengancam akan menghabisi ibu dan adik pelaku. Didik kemudian masuk ke kamarnya, mengambil senapan angin, dan menembak kepala ayah tirinya dari jarak sekitar tiga meter di belakang rumah.
“Setelah ditembak, korban tersungkur. Pelaku menyembunyikan barang bukti senapan angin di kebun kopi sekitar 20 meter dari rumah,” ungkap Kapolsek.
Saat ini Didik diamankan di ruang tahanan Polsek Kalibaru. Polisi juga berencana menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kejadian untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk pembunuhan berencana tidak, kita jerat (Pasal) 351 ayat 3,” tegas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Didik mengaku tidak menyesali perbuatannya. Ia berdalih terpaksa melakukan itu demi menyelamatkan keluarganya.
“Ya bagaimana, saya membela ibu saya kok,” ucapnya di ruang Unit Reskrim Polsek Kalibaru.
Diketahui, insiden berdarah itu terjadi Rabu (25/6) sekitar pukul 04.30 WIB di belakang rumah mereka di Dusun Krajan, Desa Banyuanyar, Kalibaru. Hubungan antara pelaku dan korban memang kerap diliputi cekcok, terutama soal masalah ekonomi.
“Anak dan ayah tirinya itu hubungan kurang baik,” kata AKP Junaedi.////////