KPK Diminta Audit Ulang Jual Beli Air Bersih, Dewan Kabupaten Malang : Stop Pasokan ke Kota Malang! Air Milik Kita, yang Untung Mereka

by -140 Views
Writer: Achmad Soeseno
Editor: Herry W Sulaksono
ket foto: Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok

Malang, seblang.com –  DPRD Kabupaten Malang meminta pemerintah kabupaten  menghentikan penjualan air bersih ke Kota Malang. Hal ini direkomendasikan menyusul temuan terbaru bahwa pendapatan Kabupaten Malang dari hasil transaksi air bersih tidak sebanding dengan harga jual kembali oleh Kota Malang kepada warganya, bahkan selisihnya mencapai 17 kali lipat.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan harga beli air oleh Kota Malang dari Kabupaten Malang di Sumber Wendit seharga Rp 200 per meter kubik, sedangkan untuk Sumber Pitu hanya Rp 150.

Namun, air tersebut kemudian dijual kembali oleh Kota Malang kepada masyarakatnya dengan harga berkali-kali lipat, mulai dari Rp 3.400 untuk rumah tangga hingga Rp 14.300 untuk sektor industri.

“Jadi wajar kalau kami minta kenaikan karena di Kota Malang air ini di jual mahal ke warga hingga 17 kali lipat harga beli. Semisal dijual murah, saya kira tidak masalah,” ujar Zulham, Selasa (24/6/2025).

Zulham mengatakan, polemik air antara Kabupaten dan Kota Malang ini sudah menjadi problem yang terjadi bertahun-tahun. Faktanya, mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang disupport dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang. Baik dari Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan, Donowarih di Karangploso, maupun dari Sumber Pitu di Tumpang.

”Ironis. Sementara di daerah kita sendiri di kabupaten masih banyak desa yang kekurangan sumber air bersih dan langganan kekeringan, tetapi sumber air kita malah dijual untuk warga kota. Dibisniskan lagi,” kesal Zulham yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Zulham meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada tahun 2022 sempat menjadi penengah konflik air bersih antara Pemkab dan Pemkot untuk kembali turun dan melakukan kajian ulang terkait harga dasar air bersih ini. Karena mempertimbangkan fakta bahwa pemasukan daerah yang didapat Kabupaten Malang tak sebanding dengan keuntungan bisnis air bersih oleh Pemkot Malang melalui PD Tugu Tirta.

”Sudah waktunya Pemkot mandiri tidak menyusu ke Kabupaten, terutama dalam pemenuhan hajat hidup warganya sendiri. Surabaya saja bisa mengolah air sungai menjadi air PAM untuk warganya,” ujar Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang itu.

Perlu diketahui, pada 2022 pernah dilaksanakan pertemuan di Solo yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK antara Bupati Malang, Drs H M Sanusi MM serta Walikota Malang Drs H Sutiaji. Dalam pertemuan itu disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air diantaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit.

Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Tetapi dalam praktiknya, Pemkot Malang diketahui kerap wanprestasi dan ditengarai menjual air bersih lebih mahal dari harga dasar.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan bahwa untuk tahun 2024, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp 8,096 miliar. Sedangkan dari Sumber Karangan, Donowarih dan Sumber Sari, Karangploso mencapai Rp 164 juta pertahun.

“Untuk Sumber Pitu, Tumpang, per tahun dilaporkan pendapatan Kabupaten mencapai Rp 1,3 miliar per tahun,” ungkapnya.

Ukasyah yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengasumsikan, dengan harga jual terendah saja, dari Sumber Wendit saja, setahun PD Tugu Tirta Kota Malang bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp 137,6 miliar. Sedangkan, dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp 22 miliar.

“Akan lebih adil jika semuanya dihitung ulang. Bukan hanya soal keuntungan, tapi demi keadilan dan peningkatan PAD Kabupaten Malang sebagai pemilik sah sumber air,” pungkas Ukasyah.

iklan warung gazebo