Grebek Judi Sabung Ayam di Kotakan, Satreskrim Polres Situbondo Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti

by -56 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (54), IS (24), dan MS (41). Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai total Rp5.400.000,-, enam ekor ayam aduan, dua buah jam dinding, buku catatan, dua buah galangan warna merah hitam, dua buah alas karpet, dan lima unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa penggerebekan dan penindakan yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan ketertiban yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Polres Situbondo tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat. Kami tindak tegas. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat, silakan laporkan ke call center 110 atau WA Pengaduan 081133911000,” tegas AKP Agung Hartawan, menyerukan partisipasi aktif masyarakat demi menciptakan Kabupaten Situbondo yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

iklan warung gazebo