Situbondo, seblang.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menggerebek praktik judi sabung ayam di Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, pada Minggu siang (22/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah Tim Resmob menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center Polri 110.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, belasan orang melarikan diri namun ada 3 tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang bukti,” jelas AKP Agung Hartawan pada Senin (26/5/2025).
Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (54), IS (24), dan MS (41). Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai total Rp5.400.000,-, enam ekor ayam aduan, dua buah jam dinding, buku catatan, dua buah galangan warna merah hitam, dua buah alas karpet, dan lima unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa penggerebekan dan penindakan yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan ketertiban yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Polres Situbondo tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat. Kami tindak tegas. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat, silakan laporkan ke call center 110 atau WA Pengaduan 081133911000,” tegas AKP Agung Hartawan, menyerukan partisipasi aktif masyarakat demi menciptakan Kabupaten Situbondo yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.