Jakarta, seblang.com – Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan sejak Mei 2025. BPJS Kesehatan menyatakan, peserta yang terdampak tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, asalkan memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa reaktivasi status kepesertaan JKN bisa dilakukan jika peserta masuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada bulan tersebut, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, atau mengidap penyakit kronis dan dalam kondisi medis darurat yang mengancam jiwa.
“Peserta bisa datang ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinsos kemudian akan mengusulkan ke Kementerian Sosial, dan jika lolos verifikasi, status JKN peserta akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky, Senin (23/6).