Jakarta, seblang.com – Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan sejak Mei 2025. BPJS Kesehatan menyatakan, peserta yang terdampak tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, asalkan memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa reaktivasi status kepesertaan JKN bisa dilakukan jika peserta masuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada bulan tersebut, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, atau mengidap penyakit kronis dan dalam kondisi medis darurat yang mengancam jiwa.
“Peserta bisa datang ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinsos kemudian akan mengusulkan ke Kementerian Sosial, dan jika lolos verifikasi, status JKN peserta akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky, Senin (23/6).
Penonaktifan ini, kata Rizzky, didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK mengacu pada data DTSEN, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. Akibat perubahan dasar data ini, sejumlah peserta dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria karena tidak tercantum dalam DTSEN.
BPJS Kesehatan menyarankan peserta yang ingin mengetahui status kepesertaannya agar mengakses layanan seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan PANDAWA di 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Rizzky juga menginformasikan bahwa proses pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara rutin oleh Kementerian Sosial untuk memastikan ketepatan sasaran. “Bagi peserta JKN yang sedang dirawat di rumah sakit dan memerlukan bantuan, petugas BPJS SATU siap membantu di lokasi,” tambahnya.