Terpidana Agus Sudirman Masih Bebas, Kejari Banyuwangi Didesak Bertindak Tegas

by -47 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Agus Sudirman usai menjalani sidang putusan pidana kasus penggunaan Akta Hibah Palsu di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tengah memburu Agus Sudirman, terpidana kasus penggunaan akta hibah palsu. Namun, keberadaan komisaris salah satu BPR di Banyuwangi ini mendadak hilang bak ditelan bumi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Banyuwangi, Agus Haryono menyatakan, pihaknya sedang melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan Agus Sudirman yang mangkir usai  menerima panggilan pertama pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 April 2025 lalu.

“Akhir bulan Mei kemarin, terpidana Agus Sudirman terdeteksi sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Tanggerang. Dia menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya melalui zoom virtual,” ungkap Kasi Pidum Agus Haryono saat dikonfirmasi seblang.com di Kantor Kejari Banyuwangi, Rabu (11/6/2025).

Menurut Kasi Pidum, pengajuan PK oleh tim kuasa hukum Agus Sudirman tidak menjadi alasan untuk menunda proses eksekusi. “PK itu hak terpidana, tapi tidak menghentikan kewajiban kami untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Namun usai sidang PK, kata Kasi Pidum, Agus Sudirman tak diketahui keberadaannya kembali. Pihaknya pun sudah melakukan penelusuran jejak terpidana, termasuk mendatangi rumahnya yang berlokasi di Jl Istiqlal, Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi.

“Kami sudah ke rumah terpidana Agus Sudirman pada awal bulan Juni. Di sana hanya bertemu dengan istri terpidana (Istri ketiga Agus Sudirman), akan tetapi yang bersangkutan kita cari hingga ke dalam rumahnya, tidak ada,” jelasnya sembari menunjukkan foto dokumentasi pencarian di rumah terpidana.

Kasi Pidum menambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian sudah dilakukan untuk melacak keberadaan Agus Sudirman. Namun, hingga pertengahan Juni ini, hasilnya masih nihil. “Kalau ada informasi valid keberadaan terpidana Agus Sudirman, kami siap langsung bergerak menjemput,” tegas Kasi Pidum.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari perselisihan antara Agus Sudirman dan mantan istrinya, Sulfia Irani, terkait harta gono-gini. Agus Sudirman diduga menggunakan akta hibah palsu untuk mengalihkan aset kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya tanpa persetujuan Sulfia.

Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan tanda tangan Sulfia pada dokumen tersebut bukan miliknya, memperkuat dugaan pemalsuan. Kerugian akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp. 15 miliar.

Foto Surat Pemberitahuan Putusan MA Nomor 328 K/PID/2025 dari Pengadilan Negeri Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Atas kasus tersebut, Agus Sudirman diputus bersalah oleh MA dalam putusan kasasi Nomor 328 K/PID/2025 tertanggal 28 Februari 2025 dengan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini membatalkan putusan lepas dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan memperberat vonis 8 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Banyuwangi

Di sisi lain, Korban Sulfia Irani mengapresiasi atas segala upaya yang telah dilakukan Kejari Banyuwangi. Meskipun begitu, mantan istri kedua Agus Sudirman ini merasa kecewa atas lambannya tindak lanjut kejaksaan dalam mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut.

Salinan putusan MA telah diterima Kejari Banyuwangi pada 28 Maret 2025, namun hingga kini Agus Sudirman masih bebas berkeliaran. “Lambannya eksekusi ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang sangat mendalam bagi saya sebagai korban dan masyarakat yang percaya pada supremasi hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Banyuwangi,” kata Sulfia.

Foto tanda bukti penerimaan surat pemberitahuan putusan MA Nomor 328 K/PID/2025 dari PN Banyuwangi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang dikirim melalui Kantor Pos

Hal itu pun membuat Sulfia melayangkan empat surat resmi kepada Kejari Banyuwangi. Surat pertama dikirim pada 5 Mei 2025, berisi permintaan agar eksekusi atas putusan Mahkamah Agung segera dilakukan. “Namun tak ada jawaban,” ujarnya.

Ia kembali mengirim surat kedua pada 14 Mei 2025, lalu surat ketiga pada 21 Mei 2025. Semuanya memuat permohonan yang sama: agar Kejari Banyuwangi segera mengeksekusi Agus Sudirman, terpidana dalam perkara penggunaan akta hibah palsu yang telah berkekuatan hukum tetap. “Namun juga masih belum ada tanggapan,” kata Sulfia.

Puncaknya terjadi pada 16 Juni 2025, saat Sulfia mengirim surat keempat yang lebih tegas. Selain permohonan pelaksanaan eksekusi putusan MA terhadap Agus Sudirman, Sulfia juga meminta jawaban secara tertulis alasan Kejari Banyuwangi hingga saat ini tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/PID/2025 tersebut.

Alih-alih dijawab secara resmi melalui surat, Sulfia malah didatangi Kasi Pidum Kejari Banyuwangi di rumahnya untuk memberikan jawaban secara lisan. “Yang saya minta jawaban secara tertulis dan resmi, bukan alasan yang disampaikan secara lisan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sulfia juga menyayangkan atas penjelasan Kasi Pidum yang tidak mau menerbitkan surat DPO dan surat pencekalan terhadap Agus Sudirman, sebagaimana permintaan dalam surat terakhirnya. “Kata Kasi Pidum, cukup DPO internal kejaksaan,” jelas Sulfia.

Padahal, kata Sulfia, jika surat DPO dan pencekalan diterbitkan, justru akan lebih memudahkan kejaksaan untuk menangkap Agus Sudirman. Terlebih terpidana tidak akan dapat kabur jauh jika sudah dicekal.

“Keadilan tak akan benar-benar ditegakkan jika terpidana masih bebas berkeliaran tanpa menjalani hukuman sebagaimana mestinya,” ujar Sulfia.

Kendati demikian, Sulfia berharap Kejari segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Saya percaya kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

iklan warung gazebo