Terpidana Agus Sudirman Masih Bebas, Kejari Banyuwangi Didesak Bertindak Tegas

by -294 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Agus Sudirman usai menjalani sidang putusan pidana kasus penggunaan Akta Hibah Palsu di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tengah memburu Agus Sudirman, terpidana kasus penggunaan akta hibah palsu. Namun, keberadaan komisaris salah satu BPR di Banyuwangi ini mendadak hilang bak ditelan bumi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Banyuwangi, Agus Haryono menyatakan, pihaknya sedang melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan Agus Sudirman yang mangkir usai  menerima panggilan pertama pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 April 2025 lalu.

“Akhir bulan Mei kemarin, terpidana Agus Sudirman terdeteksi sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Tanggerang. Dia menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya melalui zoom virtual,” ungkap Kasi Pidum Agus Haryono saat dikonfirmasi seblang.com di Kantor Kejari Banyuwangi, Rabu (11/6/2025).

Menurut Kasi Pidum, pengajuan PK oleh tim kuasa hukum Agus Sudirman tidak menjadi alasan untuk menunda proses eksekusi. “PK itu hak terpidana, tapi tidak menghentikan kewajiban kami untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Namun usai sidang PK, kata Kasi Pidum, Agus Sudirman tak diketahui keberadaannya kembali. Pihaknya pun sudah melakukan penelusuran jejak terpidana, termasuk mendatangi rumahnya yang berlokasi di Jl Istiqlal, Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi.

“Kami sudah ke rumah terpidana Agus Sudirman pada awal bulan Juni. Di sana hanya bertemu dengan istri terpidana (Istri ketiga Agus Sudirman), akan tetapi yang bersangkutan kita cari hingga ke dalam rumahnya, tidak ada,” jelasnya sembari menunjukkan foto dokumentasi pencarian di rumah terpidana.

Kasi Pidum menambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian sudah dilakukan untuk melacak keberadaan Agus Sudirman. Namun, hingga pertengahan Juni ini, hasilnya masih nihil. “Kalau ada informasi valid keberadaan terpidana Agus Sudirman, kami siap langsung bergerak menjemput,” tegas Kasi Pidum.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari perselisihan antara Agus Sudirman dan mantan istrinya, Sulfia Irani, terkait harta gono-gini. Agus Sudirman diduga menggunakan akta hibah palsu untuk mengalihkan aset kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya tanpa persetujuan Sulfia.

Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan tanda tangan Sulfia pada dokumen tersebut bukan miliknya, memperkuat dugaan pemalsuan. Kerugian akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp. 15 miliar.

Foto Surat Pemberitahuan Putusan MA Nomor 328 K/PID/2025 dari Pengadilan Negeri Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Atas kasus tersebut, Agus Sudirman diputus bersalah oleh MA dalam putusan kasasi Nomor 328 K/PID/2025 tertanggal 28 Februari 2025 dengan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini membatalkan putusan lepas dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan memperberat vonis 8 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Banyuwangi

iklan warung gazebo