DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing Soal Tambang Kali Putih, CV BSE Tegaskan Legalitas Operasi

by -20 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

“Kami terbuka untuk masukan. Kalau ada distribusi yang mengganggu jalan desa, kami akan atur ulang. Kami juga tidak menutup mata terhadap kondisi sungai dan akan mengecek langsung di lapangan,” tambahnya.

Aditya menyebut bahwa CV BSE memiliki tanggung jawab pascatambang, seperti reklamasi dan perbaikan lingkungan. Ia menilai tudingan yang diarahkan kepada perusahaannya tidak sepenuhnya seimbang.

“Yang kami sayangkan, tambang legal seperti kami justru dipermasalahkan, sementara tambang liar di sepanjang Kali Putih tidak mendapat perhatian serupa. Kami merasa ada upaya tertentu yang ingin membentuk opini miring,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pencabutan izin tambang, karena izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami tidak bisa bertindak di luar prosedur. Tapi kami akan terus mengawal dan mencatat semua keluhan masyarakat. Jika ada pelanggaran, itu bisa menjadi dasar evaluasi oleh pihak berwenang,” kata Aryo.

Aryo menambahkan bahwa DPRD mendukung penyelesaian persoalan ini secara dialogis agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.//////////

iklan warung gazebo