Blitar. seblang.com – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan warga Koalisi Kali Putih dan manajemen CV Barokah Sembilan Empat (BSE), Kamis (19/6/2025). Pertemuan ini digelar untuk menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir di aliran Kali Putih.
Hearing berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh Direktur CV BSE, Aditya Putra Mahardika, bersama sejumlah stafnya, serta perwakilan warga yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung dewan.
Dalam forum tersebut, Aditya menyampaikan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Izin kami terbit pada tahun 2023 dan berlaku sampai 2028. Prosesnya dilalui sesuai prosedur, termasuk kajian lingkungan. Kami tidak beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” ujar Aditya di hadapan anggota dewan dan warga.
Ia juga menyampaikan bahwa operasional tambang masih dalam tahap awal. Meski demikian, pihaknya siap menyesuaikan pola distribusi material dan mengevaluasi dampak kegiatan di lapangan.
“Kami terbuka untuk masukan. Kalau ada distribusi yang mengganggu jalan desa, kami akan atur ulang. Kami juga tidak menutup mata terhadap kondisi sungai dan akan mengecek langsung di lapangan,” tambahnya.
Aditya menyebut bahwa CV BSE memiliki tanggung jawab pascatambang, seperti reklamasi dan perbaikan lingkungan. Ia menilai tudingan yang diarahkan kepada perusahaannya tidak sepenuhnya seimbang.
“Yang kami sayangkan, tambang legal seperti kami justru dipermasalahkan, sementara tambang liar di sepanjang Kali Putih tidak mendapat perhatian serupa. Kami merasa ada upaya tertentu yang ingin membentuk opini miring,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pencabutan izin tambang, karena izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami tidak bisa bertindak di luar prosedur. Tapi kami akan terus mengawal dan mencatat semua keluhan masyarakat. Jika ada pelanggaran, itu bisa menjadi dasar evaluasi oleh pihak berwenang,” kata Aryo.
Aryo menambahkan bahwa DPRD mendukung penyelesaian persoalan ini secara dialogis agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.//////////