DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing Soal Tambang Kali Putih, CV BSE Tegaskan Legalitas Operasi

by -20 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar. seblang.com – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan warga Koalisi Kali Putih dan manajemen CV Barokah Sembilan Empat (BSE), Kamis (19/6/2025). Pertemuan ini digelar untuk menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir di aliran Kali Putih.

Hearing berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh Direktur CV BSE, Aditya Putra Mahardika, bersama sejumlah stafnya, serta perwakilan warga yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung dewan.

Dalam forum tersebut, Aditya menyampaikan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Izin kami terbit pada tahun 2023 dan berlaku sampai 2028. Prosesnya dilalui sesuai prosedur, termasuk kajian lingkungan. Kami tidak beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” ujar Aditya di hadapan anggota dewan dan warga.

Ia juga menyampaikan bahwa operasional tambang masih dalam tahap awal. Meski demikian, pihaknya siap menyesuaikan pola distribusi material dan mengevaluasi dampak kegiatan di lapangan.

iklan warung gazebo