Saat Bupati Ngantor di Desa Parangharjo Songgon, Empat Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi

by -30 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono

Ia menjelaskan, masing-masing ahli waris menerima Rp 42 juta. Rinciannya, Rp 20 juta sebagai santunan kematian, Rp 10 juta untuk biaya pemakaman, dan Rp 12 juta santunan berkala.

Ocky juga menyampaikan bahwa risiko kerja bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja. Tidak hanya luka atau cedera, tapi juga risiko paling berat: kehilangan nyawa.

“Tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi. Tapi saat risiko itu datang, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi penopang,” ujarnya.

Ia pun mendorong lebih banyak pekerja, termasuk pedagang dan sektor informal lainnya, untuk ikut program ini. “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja keras tanpa rasa cemas, karena seluruh perlindungan sudah tercover,” pungkasnya.

iklan warung gazebo