Rujukan Atas Permintaan Sendiri tidak Dijamin, Pahami Prosedur untuk Manfaatkan Hak Peserta JKN

by -23 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Salah satu peserta JKN mendapar arahan dari dokter

“Edukasi ini bukan semata untuk menyampaikan batasan, tapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN. Dengan informasi yang jelas dan pemahaman yang baik, peserta bisa memanfaatkan hak mereka secara maksimal dan bijak, pungkasmya.

Sejalan dengan hal tersebut pemilik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tempat Praktek
Mandiri Dokter (TPMD), dr. Fitrijah mengungkapkan bahwa kesalahpahaman peserta terhadap layanan JKN masih sering terjadi di fasilitas kesehatan. Menurutnya, masih banyak peserta yang belum memahami bahwa rujukan tidak bisa diberikan hanya atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis yang jelas.

“Untuk peserta Program JKN, rujukan tidak perlu diminta karena pasti akan diberikan oleh dokter FKTP bila memang diperlukan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan indikasi medis. Jika kami mengakomodasi permintaan tersebut tanpa dasar medis. Rujukan atas indikasi medis yang jelas akan dijamin sampai dengan ke rumah sakit, sedangkan rujukan atas permintaan sendiri tidak dapat dijamin Program JKN” ujarnya.

la juga menjelaskan bahwa tugas FKTP selain memberikan pelayanan medis juga berperan sebagai garda depan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan regulasi JKN.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan edukatif antara tenaga kesehatan dan pasien menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan yang nyaman dan transparan.

“Kami terus berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan pasien. Kami tidak ingin mereka merasa ditolak atau tidak dilayani, namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan ketentuan yang berlaku. Kami harap seluruh peserta JKN dapat memanfaatkan pelayanan sesuai prosedur dan mendapatkan penjaminan manfaat sesuai dengan haknya.” tutupnya.(rahmat)

 

iklan warung gazebo