Rujukan Atas Permintaan Sendiri tidak Dijamin, Pahami Prosedur untuk Manfaatkan Hak Peserta JKN

by -6 Views
Writer: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Salah satu peserta JKN mendapar arahan dari dokter

Mojokerto,  seblang.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap penjaminan oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap masih maraknya keluhan dan kesalahpahaman peserta mengenai jenis pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin oleh Program JKN.

Edukasi kepada peserta menjadi prioritas penting guna mencegah kesalahan persepsi dan menjaga kepercayaan terhadap program JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menyatakan bahwa program JKN dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai acuan terbaru dalam mengatur cakupan jaminan kesehatan.

Menurutnya, masyarakat harus memahami dan teliti dalam mendapatkan informasi secara luas agar tidak memiliki pengetahuan yang keliru tentang layanan yang tidak dijamin dalam program JKN “Kami melihat bahwa sebagian masyarakat masih belum memahami secara utuh jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Padahal dalam regulasi sudah disebutkan secara lengkap ujar Elke, (20/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jenis layanan yang tidak dijamin antara lain adalah perawatan estetika, pengobatan infertilitas, pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara ilmiah, serta layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, beberapa kasus pelayanan bisa tidak dapat dijamin seperti rujukan atas permintaan sendiri dan bukan berdasarkan indikasi medis.

“Perlu dipahami bahwa prinsip JKN adalah untuk menjamin pelayanan kesehatan mendasar bagi seluruh masyarakat sesuai kelas rawat dan hak peserta. Dan semuanya harus sesuai prosedur, sehingga pasien yang meminta rujukan sendiri tidak berdasarkan indikasi medis tidak dapat dijamin oleh Program JKN tegasnya.

Untuk memperjelas pemahaman peserta, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi baik secara langsung melalui fasilitas kesehatan maupun melalui kanal digital seperti Mobile JKN dan media sosial resmi. Elke juga mengimbau agar peserta aktif bertanya dan berkonsultasi sebelum mengakses layanan kesehatan. Tujuannya bukan hanya sekadar menghindari kesalahpahaman, tetapi juga untuk mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Edukasi ini bukan semata untuk menyampaikan batasan, tapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN. Dengan informasi yang jelas dan pemahaman yang baik, peserta bisa memanfaatkan hak mereka secara maksimal dan bijak, pungkasmya.

Sejalan dengan hal tersebut pemilik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tempat Praktek
Mandiri Dokter (TPMD), dr. Fitrijah mengungkapkan bahwa kesalahpahaman peserta terhadap layanan JKN masih sering terjadi di fasilitas kesehatan. Menurutnya, masih banyak peserta yang belum memahami bahwa rujukan tidak bisa diberikan hanya atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis yang jelas.

“Untuk peserta Program JKN, rujukan tidak perlu diminta karena pasti akan diberikan oleh dokter FKTP bila memang diperlukan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan indikasi medis. Jika kami mengakomodasi permintaan tersebut tanpa dasar medis. Rujukan atas indikasi medis yang jelas akan dijamin sampai dengan ke rumah sakit, sedangkan rujukan atas permintaan sendiri tidak dapat dijamin Program JKN” ujarnya.

la juga menjelaskan bahwa tugas FKTP selain memberikan pelayanan medis juga berperan sebagai garda depan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan regulasi JKN.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan edukatif antara tenaga kesehatan dan pasien menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan yang nyaman dan transparan.

“Kami terus berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan pasien. Kami tidak ingin mereka merasa ditolak atau tidak dilayani, namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan ketentuan yang berlaku. Kami harap seluruh peserta JKN dapat memanfaatkan pelayanan sesuai prosedur dan mendapatkan penjaminan manfaat sesuai dengan haknya.” tutupnya.(rahmat)

 

iklan warung gazebo