Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda Penyampaian Hasil Pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 dan 3 Raperda

by -16 Views
Writer: Ahmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Usai penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang H.M Sanusi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi yang disaksikan Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib dan Wakil Ketua DPRD Alayk Mubarok

Malang, seblang.comDPRD Kabupaten Malang menggelar rapat Paripurna pada Kamis, (19/6/2025) dengan agenda penyampaian hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), Rancangan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran APBD Kabupaten Malang 2025 dan penandatangan nota kesepakatan antara Legislatif – Eksekutif. Serta 3 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan, Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada pembahasan KUA PPAS APBD 2025, DPRD kabupaten Malang melalui juru bicaranya, Aris Waskito dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan secara berurutan yang harus dilalui adalah disusun Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD pada tahun berjalan.

Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2025 Pendapatan daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 828 Miliar 522 Juta 389 Ribu 737 Rupiah atau turun sebesar 0,68%, yaitu sebesar 32 Miliar 988 Juta 951 Ribu Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar 4 Triliun 861 Miliar 511 Juta 340 Ribu 737 Rupiah.

Dari hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Secara rinci penyesuaian anggaran dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun AnggaPerkiraan Perubahan Pendapatan Tahun 2025 yang semula sebesar 4 Trilyun 861 Milyar 511 Juta 340 Ribu 737 Rupiah mengalami penurunan 0,68% atau sebesar 32 Milyar 988 Juta 951 Ribu Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 828 Milyar 522 Juta 389 Ribu 737 Rupiah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Trilyun 207 Milyar 151 Juta 726 Ribu 937 Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 3 Trilyun 610 Milyar 335 Juta 662 Ribu 800 Rupiah, dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 11 Miliar 35 Juta Rupiah.

Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 ini menjadi dasar bagi Perangkat Daerah untuk menyusun RKA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Perangkat Daerah diharapkan mematuhi pagu anggaran tersebut, sehingga tidak ada pergeseran angka yang signifikan pada Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025.

Sementara itu, Bupati malang H.M Sanusi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah bekerja keras, bersinergi dan berkolaborasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam rangka menyelesaikan pembahasan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan.

Sinergi dan kolaborasi ini menjadi aspek krusial dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, di mana pendekatan kolaboratif seperti ini memungkinkan kita untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta memperkuat integrasi antara perencanaan dan juga penganggaran. Secara khusus proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS bertujuan untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi bersama, dalam rangka penyusunan perubahan APBD, yang disebabkan oleh perkembangan keadaan yang mempengaruhi asumsi dasar Kebijakan Umum APBD induk, termasuk adanya perubahan target pendapatan, kebutuhan pergeseran belanja, serta pemanfaatan SiLPA dari tahun anggaran sebelumnya.

Adapun tema pembangunan dalam Perubahan RKPD Kabupaten Malang Tahun 2025 adalah: “Peningkatan Daya Saing Daerah dalam Peningkatan Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan.” Tema ini mencerminkan tekad kita untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial.

“Mari kita terus menjaga Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan saya untuk menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah bekerja keras, bersinergi dan berkolaborasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tandas Bupati Malang.

Selain pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang juga laporan Pebahasan hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah telah mendapatkan Fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur,yaitu
1.Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan Nomor 100.3.2/17244/013.2/2025 tanggal 22 Mei 2025.
2.Pemajuan Kebudayaan Daerah Nomor 100.3.2/17443/013.2/2025 tanggal 23 Mei 2025.
3.Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Nomor : 100.3.2/14261/013.2/2025 tanggal 28 April 2025.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Darmadi, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Wakil ketua Alayk Mubarok beserta seluruh anggota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.///////

iklan warung gazebo