DPRD Kabupaten Malang Sosialisasikan 4 Raperda

by -10 Views
Writer: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
ket foto. Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD kabupaten Malang saat melaksanakan sosialisasi 4 Rancangan Peraturan Daerah

Malang, seblang,com – Untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat dan implementasi tujuannya, DPRD Kabupaten Malang melaksanakan sosialisasi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan di Gedung Paripurna, Rabu (18/6/2025). Sosialisasi itu dihadiri seluruh Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) masing masing Raperda.

4 Rancangan Peraturan Daerah yang disosialisasikan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan.

Imam Supi’i (Pansus Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa); Ali Murtadlo (Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan); Abdullah Satar (Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).

Peserta sosialisasi 4 Raperda

Nur Muti’ah Faridah (Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan) menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa merupakan dasar hukum yang mengatur keberadaan dan penetapan desa di wilayah Kabupaten Malang.

Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan nama desa yang perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kesepakatan masyarakat setempat, Perubahan nama desa ini didasarkan pada surat pernyataan dari kepala desa yang bersangkutan, yang menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyesuaikan penulisan nama desa agar lebih tepat dan sesuai dengan kaidah penulisan yang benar.

Perubahan nama desa ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam hal dokumen resmi, batas wilayah, dan hak-hak administratif lainnya,” beber Imam Supi’i.

Sementara itu, Ali Murtadlo Fraksi Partai PKB menyampaikan bahwa adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan bukan merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dicabut,” bebernya.

Abdullah Satar menjelaskan bahwa untuk meningkatkan program Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta untuk menumbuhkan rasa nasionalisme warga negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurut beliau Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Malang yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila. Adapun dasar hukum untuk penyusunan Perda tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Nur Muti’ah Faridah menyampaikan bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi Pembangunan disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pembaruan dan pembangunan di Daerah, pemuda mempunyai peran yang sangat strategis sehinga perlu untuk dikembangkan potensi dan perannya melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan, karena itulah Perda perlu penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kepemudaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut elemen masyarakat dari unsur kepemudaan, ormas, instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan perwakilan dari setiap kecamatan atau desa di Kabupaten Malang.///////

iklan warung gazebo