Banyuwangi, seblang.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi andalan jutaan warga Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Dengan cakupan yang luas, program ini hadir sebagai jaring pengaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun di balik manfaat besar yang ditawarkan, masih banyak peserta yang belum memahami secara utuh jenis pelayanan atau kasus medis apa saja yang tidak dijamin JKN.
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah permintaan rujukan atas keinginan pasien sendiri (APS) tanpa adanya indikasi medis yang jelas. Hal ini kerap menimbulkan kesalahpahaman antara peserta dan petugas layanan kesehatan.
“Banyak pasien datang ke FKTP ingin dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis, bukan karena kondisi medis yang memang membutuhkan penanganan lanjutan, tapi semata karena permintaan pribadi. Dalam situasi seperti ini, jika dokter menilai tidak ada indikasi medis yang mendesak, maka rujukan tidak bisa diberikan, dan otomatis tidak ditanggung oleh JKN,” ujar dr. Siti Aminah, dokter praktik perorangan di Kabupaten Situbondo, Kamis (19/6).
Menurut dr. Siti, sistem rujukan berjenjang yang diterapkan BPJS Kesehatan bukan tanpa alasan. Prosedur ini dirancang untuk memastikan setiap pasien mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medisnya, serta menjaga efisiensi dan keberlanjutan sistem layanan kesehatan nasional.
“Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, rujukan akan diberikan. Tapi jika masih bisa ditangani di FKTP, maka perawatan tetap dilakukan di sana. Ini semua demi ketepatan pelayanan dan efisiensi program JKN,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai batasan dan prosedur layanan JKN. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu peserta menggunakan layanan secara tepat dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
“BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan literasi peserta. Sosialisasi kami lakukan secara rutin, baik melalui pertemuan langsung maupun melalui media digital,” kata Titus.
Titus juga menyampaikan bahwa peserta JKN kini semakin dimudahkan dalam mengakses informasi dan layanan kesehatan melalui inovasi digital. Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu solusi praktis yang dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
“Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta bisa memanfaatkan fitur *telehealth* untuk konsultasi langsung dengan dokter di FKTP tempat mereka terdaftar. Cukup dengan chat, peserta bisa menyampaikan keluhan kesehatan tanpa harus datang ke fasilitas layanan. Ini sangat membantu, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap batasan layanan JKN bukan berarti pembatasan hak peserta. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan program dan memastikan pemanfaatan sumber daya kesehatan secara efektif.
Melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan FKTP, upaya edukasi terus digencarkan agar setiap peserta JKN mendapatkan pelayanan yang optimal, sesuai dengan indikasi medis serta ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang tepat, semua pihak bisa berkontribusi mewujudkan sistem layanan kesehatan yang adil, efisien, dan berkelanjutan.//////