Polisi Tetapkan SA Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka Dugaan KDRT

by -30 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna

Banyuwangi, seblang.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA (39) memasuki babak baru. Polisi menetapkan SA sebagai tersangka usai serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Pelaporan ini bermula dari istrinya sendiri, KR (34), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Ia melaporkan peristiwa dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa sekitar 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. Dari hasil penyidikan itu, status SA kini resmi naik dari saksi menjadi tersangka.

“Kami sudah gelar perkara minggu lalu, hasilnya cukup jelas. Minimal dua alat bukti sudah dikantongi, salah satunya visum yang menunjukkan adanya luka,” ungkap Kompol Komang, Kamis (12/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah menyiapkan pemanggilan resmi kepada SA untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemanggilan ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Surat panggilan sedang disiapkan. Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat 1 atau ayat 4 dan Pasal 5 huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.

iklan warung gazebo