Malang, seblang.com – Polemik perizinan Flora Wisata Santerra di Kecamatan Pujon masuk babak baru, dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Malang bertema “Uji Petik Pengelolaan dan Keberadaan Flora Wisata Santerra di Kecamatan Pujon” yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kepanjen, Kamis (12/6/2025). Dalam forum tersebut Dewan menyoroti perwakilan pengelola Santerra tidak hadir, sehingga rapat hanya menghadirkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengapresiasi yang setinggi-tingginya investor dan pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam memajukan sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
“Kehadiran destinasi seperti Santerra membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Faza pada awak media.
Anggota Dewan dari partai Nasdem ini menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi harus tetap sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum dan tata ruang yang berlaku.
“Kepastian hukum bukan hanya melindungi kepentingan masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan stabilitas dan keadilan bagi pelaku usaha itu sendiri,” tegas Faza.
Ketika terdapat indikasi ketidaksesuaian perizinan atau tata ruang, pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melakukan pengawasan.
Sebab pada akhirnya, masyarakatlah yang paling terdampak baik dari sisi kemacetan, keselamatan, maupun potensi kebocoran pendapatan daerah, DPRD mendorong penyelesaian persoalan ini secara dialogis, terbuka, dan adil.
“Kami percaya bahwa solusi terbaik bukanlah konfrontasi, melainkan jalan tengah yang menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Malang,” kata Faza.
Polemik perizinan Santerra di Kecamatan Pujon memunculkan sorotan baru terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah dalam mengawal kepatuhan pelaku usaha wisata terhadap regulasi.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang menilai Pemkab perlu bersikap lebih tegas dalam menertibkan kawasan wisata yang belum melengkapi seluruh perizinannya.
DPRD juga menyoroti ketidakhadiran pihak Santerra dalam rapat. Menurutnya, pengelola seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan langsung di forum resmi, demi menjaga keterbukaan informasi public, rencananya, DPRD akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan memastikan kehadiran manajemen Santerra.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Subur Hutagalung, menyebut bahwa Pemkab sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah pengawasan sejak lama.
“Kami sudah melayangkan surat, melakukan pemanggilan, dan bahkan turun lapangan bersama Satpol PP dan dinas teknis. Pengelola pun telah menyatakan akan menyelesaikan kekurangan izinnya,” jelasnya.
Menurut Subur, Santerra telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) awal dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun untuk pengembangan terbaru, pihak pengelola belum menyelesaikan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menjadi syarat wajib menggantikan IMB.
Dari hasil tinjauan lapangan, diketahui sebagian lahan Santerra berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika benar, maka perlu adanya alih fungsi lahan terlebih dahulu.
“Namun itu di luar kewenangan kami, karena menjadi ranah Dinas Cipta Karya,” tutup Subur.