Banyuwangi, seblang.com – Jelang akhir jabatan Kepala Dusun (Kadus) Sukodadi dan Kepala Dusun Tapansari, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, pemdes setempat melakukan sosialisasi penjaringan kepada masyarakat, Kamis (12/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri Rt, Rw, tokoh masyarakat kedua dusun tersebut, BPD, Kepala Desa, Babinsa, bhabinkamtibmas Desa Sraten, Kasi PMK Kecamatan Cluring, menghadirkan Fredy Budi Mulyo, nara sumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi.
Menurit Fredy, mekanisme penjaringan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017, Perda Nomor 4 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati (Perbub) Banyuwangi, Nomor 10 Tahun 2021.
Untuk memaksimalkan proses penjaringan, sebelum dilaksanakan proses itu pihaknya mengimbau agar pihak pemerintah desa sering melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi terkait proses penjaringan perangkat desa dalam hal ini Kepala Dusun Sukodadi, dan Tapansari, dapat tersampaikan, dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.
“Mekanismenya sudah tertuang dalam perda dan perbub,” terang Fredy, saat dikonfirmasi usai kegiatan berlangsung di pendopo desa setempat.
Dalam prosesnya yang menjadi penentu menurutnya adalah nilai atau sekor tes. Nilai tertinggi dipastikan terjaring dalam proses penjaringan.
“Tesnya tulis dan wawancara, penentunya nilai,” ungkap Fredy.