Huda menegaskan, proses penyidikan ini tidak bertujuan menghambat pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2025 yang sedang berjalan. Sebaliknya, pihak kejaksaan memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan sesuai aturan.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi upaya memperkuat akuntabilitas dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik,” lanjut Huda.
Pihak Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses hukum serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kepada pihak-pihak yang terlibat, Kejari Situbondo menghimbau agar kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.
“Segala bentuk perintangan terhadap proses penyidikan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.