Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah Tim Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus Kejari Situbondo menemukan adanya indikasi peristiwa pidana tidak hanya di Bidang Sumber Daya Air, tetapi juga di Bidang Bina Marga dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Tim telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah pihak dan menganalisis dokumen-dokumen terkait. Dari hasil ekspose internal, perkara ini kini masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal SH MH, mewakili Kepala Kejari Ginanjar Cahya Permana SH MH, dalam keterangan pers rilisnya, Rabu (11/6/2025).
Modus yang diduga dilakukan adalah penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. “Dugaan ini mengarah pada keterlibatan oknum yang diduga secara langsung maupun tidak langsung ikut dalam pelaksanaan proyek di dua bidang teknis tersebut,” jelasnya.
Huda menegaskan, proses penyidikan ini tidak bertujuan menghambat pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2025 yang sedang berjalan. Sebaliknya, pihak kejaksaan memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan sesuai aturan.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi upaya memperkuat akuntabilitas dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik,” lanjut Huda.
Pihak Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses hukum serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kepada pihak-pihak yang terlibat, Kejari Situbondo menghimbau agar kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.
“Segala bentuk perintangan terhadap proses penyidikan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.