“Yang bersangkutan kami amankan bersama sejumlah saksi. Dari hasil pendalaman terhadap alat komunikasi, ditemukan aktivitas bermain judi online,” ujar Komang Yogi, Rabu (11/6/2025).
Menurut Komang Yogi, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.