Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengamankan Joko Suyoto, ayah dari artis cilik Farel Prayoga, terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik judi online. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) pagi di rumahnya, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat aktivitas judi online di ponsel milik tersangka.
“Yang bersangkutan kami amankan bersama sejumlah saksi. Dari hasil pendalaman terhadap alat komunikasi, ditemukan aktivitas bermain judi online,” ujar Komang Yogi, Rabu (11/6/2025).
Menurut Komang Yogi, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.