Titus juga mengingatkan bahwa tunggakan iuran dapat menjadi kendala serius di kemudian hari, terutama saat peserta kembali ke segmen mandiri. Peserta yang tidak melunasi tunggakan akan mengalami status tidak aktif, sementara mereka yang telah melunasi akan langsung aktif saat kembali ke PBPU.
Salah satu peserta yang telah memanfaatkan Program REHAB 2.0 adalah Daje (30), yang sebelumnya tercatat sebagai peserta mandiri. Setelah bekerja di perusahaan swasta dan menjadi peserta PPU, ia tetap bertanggung jawab menyelesaikan tunggakan sebesar Rp900.000 melalui program cicilan.
“Awalnya saya peserta mandiri dan rutin membayar iuran, tapi sempat menunggak. Setelah saya bekerja dan kepesertaan ditanggung kantor, saya tetap ingin melunasi tunggakan. Saat saya lihat fitur cicilan di aplikasi Mobile JKN, saya langsung ikut Program REHAB 2.0. Prosesnya mudah, lancar, dan tidak ada kendala,” ungkap Daje.
Daje menegaskan bahwa membayar iuran JKN adalah bentuk tanggung jawab, meskipun jarang memanfaatkan layanan. Ia berharap peserta lain yang masih memiliki tunggakan bisa segera memanfaatkannya.
“Saya bersyukur jarang sakit, tapi saya sadar bahwa iuran saya bisa membantu peserta lain yang membutuhkan. Karena itu, meski sekarang status saya aktif, tunggakan tetap saya cicil. Apalagi bisa lewat aplikasi, sangat praktis. Program REHAB ini benar-benar bermanfaat,” tutupnya.