Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi mengingatkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin membayar iuran dan segera melunasi tunggakan agar status kepesertaan tetap aktif.
Hal ini penting agar peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa kendala saat membutuhkan layanan medis. Termasuk peserta yang berpindah segmen dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ke Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap memiliki kewajiban melunasi tunggakan iuran yang terjadi saat masih berstatus PBPU.
“Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban atas tunggakan yang ada,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, Selasa (10/6/2025).
Oleh sebab itu, kata Titus, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga status aktif kepesertaan JKN, termasuk bagi peserta yang berpindah segmen. “Salah satu solusi yang kami hadirkan adalah Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0,” ujarnya.
Program New REHAB 2.0 dirancang untuk memudahkan peserta dalam melunasi tunggakan secara bertahap. Titus menjelaskan bahwa peserta JKN, khususnya yang sebelumnya berstatus PBPU dan kini telah menjadi PPU, bisa mencicil tunggakan hingga 36 bulan dengan cicilan minimal Rp35.000 per bulan. Prosesnya pun mudah, cukup melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Peserta yang ingin melunasi sekaligus juga bisa membayar lewat Virtual Account yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti bank BUMN, bank swasta, bank daerah, jaringan ritel, hingga e-commerce,” jelasnya.
Titus juga mengingatkan bahwa tunggakan iuran dapat menjadi kendala serius di kemudian hari, terutama saat peserta kembali ke segmen mandiri. Peserta yang tidak melunasi tunggakan akan mengalami status tidak aktif, sementara mereka yang telah melunasi akan langsung aktif saat kembali ke PBPU.
Salah satu peserta yang telah memanfaatkan Program REHAB 2.0 adalah Daje (30), yang sebelumnya tercatat sebagai peserta mandiri. Setelah bekerja di perusahaan swasta dan menjadi peserta PPU, ia tetap bertanggung jawab menyelesaikan tunggakan sebesar Rp900.000 melalui program cicilan.
“Awalnya saya peserta mandiri dan rutin membayar iuran, tapi sempat menunggak. Setelah saya bekerja dan kepesertaan ditanggung kantor, saya tetap ingin melunasi tunggakan. Saat saya lihat fitur cicilan di aplikasi Mobile JKN, saya langsung ikut Program REHAB 2.0. Prosesnya mudah, lancar, dan tidak ada kendala,” ungkap Daje.
Daje menegaskan bahwa membayar iuran JKN adalah bentuk tanggung jawab, meskipun jarang memanfaatkan layanan. Ia berharap peserta lain yang masih memiliki tunggakan bisa segera memanfaatkannya.
“Saya bersyukur jarang sakit, tapi saya sadar bahwa iuran saya bisa membantu peserta lain yang membutuhkan. Karena itu, meski sekarang status saya aktif, tunggakan tetap saya cicil. Apalagi bisa lewat aplikasi, sangat praktis. Program REHAB ini benar-benar bermanfaat,” tutupnya.