Jangan Abaikan Tunggakan JKN! BPJS Kesehatan Banyuwangi Beri Solusi Cicilan lewat New REHAB 2.0

by -37 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comBPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi mengingatkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin membayar iuran dan segera melunasi tunggakan agar status kepesertaan tetap aktif.

Hal ini penting agar peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa kendala saat membutuhkan layanan medis. Termasuk peserta yang berpindah segmen dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ke Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap memiliki kewajiban melunasi tunggakan iuran yang terjadi saat masih berstatus PBPU.



“Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban atas tunggakan yang ada,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, Selasa (10/6/2025).

Oleh sebab itu, kata Titus, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga status aktif kepesertaan JKN, termasuk bagi peserta yang berpindah segmen. “Salah satu solusi yang kami hadirkan adalah Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0,” ujarnya.

Program New REHAB 2.0 dirancang untuk memudahkan peserta dalam melunasi tunggakan secara bertahap. Titus menjelaskan bahwa peserta JKN, khususnya yang sebelumnya berstatus PBPU dan kini telah menjadi PPU, bisa mencicil tunggakan hingga 36 bulan dengan cicilan minimal Rp35.000 per bulan. Prosesnya pun mudah, cukup melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Peserta yang ingin melunasi sekaligus juga bisa membayar lewat Virtual Account yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti bank BUMN, bank swasta, bank daerah, jaringan ritel, hingga e-commerce,” jelasnya.

iklan warung gazebo