Toko Fiktif Untung Fantastis: Penipuan Rp1,9 Miliar Dibongkar Satreskrim Polres Malang

by -20 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W Sulaksono
Ket foto. Tersangka FS

Ironisnya, setelah dua kali disomasi, FS tetap bungkam. Tak ada itikad baik. Akhirnya, kepolisian turun tangan dan menyita 52 faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, dokumen identitas, serta rekening koran pelaku.

Kini FS meringkuk di balik jeruji Rutan Polres Malang, dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak terlena pada kemasan legalitas semu.

“Verifikasi bukan sekadar formalitas. Apalagi jika transaksi melibatkan nominal besar dan pembayaran tempo. Jangan ragu untuk lakukan pengecekan langsung atau konsultasi ke kepolisian,” tandas AKP Bambang.

Kasus ini menjadi alarm keras: di era digital, tipu-tipu bisa tampil sangat meyakinkan. Dan kerugian tak hanya uang, tapi juga kepercayaan./////

iklan warung gazebo