Malang, seblang.com – Sebuah kasus penipuan canggih bermodus toko bangunan berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Di balik etalase toko yang ternyata hanya ilusi, seorang pria berinisial FS (47) diduga mengantongi untung haram hingga Rp1,9 miliar. Modusnya licin, rapi, dan sempat mengecoh perusahaan distributor besar asal Surabaya selama hampir setahun.
FS ditangkap Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025), usai penyidik mengantongi bukti sah dan lengkap.
“Pelaku memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda. Setelah barang dikirim, pembayaran tak kunjung dilakukan. Belakangan terungkap, dua dari tiga toko itu tidak pernah benar-benar ada,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).
Kasus bermula dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan yang merasa janggal dengan tunggakan pembelian 35.776 sak semen sepanjang Februari–Desember 2023. Nilai kerugian yang ditanggung tak main-main: hampir menyentuh Rp 2 miliar.
Perusahaan baru menyadari kejanggalan setelah menyisir lokasi pengiriman: Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis benar ada, tapi sudah tak menyimpan stok. Dua lainnya — Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di Perum Sapto Raya, Desa Bugis — ternyata tak pernah eksis secara fisik.
“FS mengelola semua toko atas nama pribadi dan memanfaatkan dokumen legal seperti faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan pihak distributor. Lengkap dan tampak profesional,” imbuh AKP Nur.