Toko Fiktif Untung Fantastis: Penipuan Rp1,9 Miliar Dibongkar Satreskrim Polres Malang

by -20 Views
Writer: Achmad Suseno
Editor: Herry W Sulaksono
Ket foto. Tersangka FS

Malang, seblang.com – Sebuah kasus penipuan canggih bermodus toko bangunan berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Di balik etalase toko yang ternyata hanya ilusi, seorang pria berinisial FS (47) diduga mengantongi untung haram hingga Rp1,9 miliar. Modusnya licin, rapi, dan sempat mengecoh perusahaan distributor besar asal Surabaya selama hampir setahun.

FS ditangkap Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025), usai penyidik mengantongi bukti sah dan lengkap.

Pelaku memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda. Setelah barang dikirim, pembayaran tak kunjung dilakukan. Belakangan terungkap, dua dari tiga toko itu tidak pernah benar-benar ada,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).

Kasus bermula dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan yang merasa janggal dengan tunggakan pembelian 35.776 sak semen sepanjang Februari–Desember 2023. Nilai kerugian yang ditanggung tak main-main: hampir menyentuh Rp 2 miliar.

Perusahaan baru menyadari kejanggalan setelah menyisir lokasi pengiriman: Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis benar ada, tapi sudah tak menyimpan stok. Dua lainnya — Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di Perum Sapto Raya, Desa Bugis — ternyata tak pernah eksis secara fisik.

“FS mengelola semua toko atas nama pribadi dan memanfaatkan dokumen legal seperti faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan pihak distributor. Lengkap dan tampak profesional,” imbuh AKP Nur.

Ironisnya, setelah dua kali disomasi, FS tetap bungkam. Tak ada itikad baik. Akhirnya, kepolisian turun tangan dan menyita 52 faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, dokumen identitas, serta rekening koran pelaku.

Kini FS meringkuk di balik jeruji Rutan Polres Malang, dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak terlena pada kemasan legalitas semu.

“Verifikasi bukan sekadar formalitas. Apalagi jika transaksi melibatkan nominal besar dan pembayaran tempo. Jangan ragu untuk lakukan pengecekan langsung atau konsultasi ke kepolisian,” tandas AKP Bambang.

Kasus ini menjadi alarm keras: di era digital, tipu-tipu bisa tampil sangat meyakinkan. Dan kerugian tak hanya uang, tapi juga kepercayaan./////

iklan warung gazebo