Lebih lanjut Fraksi PKB menyatakan diskredibilitas masyarakat terhadap pemerintah daerah, karena dianggap secara terang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Pemda dan Peraturan Presiden.
Inayanti menambahkan implikasi dari pelanggaran ini tidak hanya administratif, namun juga menyentuh aspek legalitas dari dan keabsahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Pj Sekda.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, dan diikuti oleh anggota dewan yang berasal dari semua fraksi yang ada di lembaga legislatif.
Adapun agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian PU Fraksi atas diajukannya dua Raperda, yaitu; Perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.
Setelah semua fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi menyampaikan pemandangan umum, rapat paripurna ditutup oleh pimpinan sidang.
Kemudian agenda rapat paripurna DPRD Banyuwangi selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada adalah jawaban Bupati Banyuwangi atas pemandangan umum fraksi.//////