Banyaknya Pejabat Pelaksana Tugas di SKPD Pemkab Banyuwangi Jadi Pertanyaan Serius Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

by -35 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Jubir Fraksi PKB Inayanti Kusumasari, saat membacakan pemandangan umum dalam Rapat Paripurna dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(FPKB) merekomendasikan adanya evaluasi dari Inspektorat serta pendampingan hukum dari BPKP dan pengacara negara. Hal ini untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran sejak berakhirnya masa jabatan Pj Sekda yang ditentukan UU Pemda dan Perpres, tidak cacat hukum di kemudian hari.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (FPKB) DPRD Banyuwangi, Inayanti Kusumasari dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (4/6/2025).



Menurut Inayanti, nyaris setiap tahun, fraksinya tidak pernah lelah kami menyoroti fenomena banyaknya pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi, termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang hampir 8 (delapan) bulan ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj). Kondisi yang sudah seperti endemik ini nampaknya ada yang sengaja merawat.

Dia menuturkan, Fraksi PKB mengingatkan kepada eksekutif bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang secara teknis diatur oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan Penjabat Sekda adalah 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan, yakni dengan satu kali masa perpanjangan selama 3 (tiga) bulan.

“Pembiaran jabatan Sekda oleh Penjabat Sekda melebihi batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, akan berdampak serius,” ujarnya.

Dengan banyaknya pejabat Plt. dampaknya antara lain; terganggunya stabilitas dan efektivitas pemerintahan karena terbatasnya kewenangan seorang penjabat, Lambatnya proses pengambilan keputusan atas berbagai permasalahan daerah, terutama yang memerlukan koordinasi intensif antar-SKPD dan elemahkan sistem birokrasi dan menciptakan ketidakpastian dalam struktur kepemimpinan daerah.

“Legalitas keputusan dan kebijakan yang ditandatangani Pj Sekda berpotensi dibatalkan atau mal-administrasi, terutama dalam produk administratif, pembahasan anggaran, dan mutasi jabatan,” tambah Inayanti.

iklan warung gazebo