Dinas Pendidikan Banyuwangi Beri Penjelasan Atas Keluhan Masyarakat Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

by -60 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Alfian, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi memberikan penjelasan setelah rapat kerja dengan Komisi 4 DPRD Banyuwangi di Gedung dewan pada Selasa (3/6/2025).

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, penerapan kebijakan baru dalam proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025 sebagai bentuk pemerataan pendidikan.

Salah satu kebijakan utama yang berbeda dengan aturan sebelumnya adalah larangan bagi sekolah untuk menerima siswa melebihi pagu atau daya tampung yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan.

“Setiap kelas maksimal hanya boleh diisi 32 siswa. Jika melebihi, sistem secara otomatis akan memblokir data siswa tersebut dalam Dapodik dan siswa dianggap tidak tercatat secara resmi,” ujar Alfian.

Dalam sistem sebelumnya apabila pendaftar melebihi kuota hanya diberi tanda blok merah dan masih bisa masuk. Namun pada tahun ini maka sistem langsung memotong otomatis.

Secara umum petunjuk teknis (Juknis) SPMB tahun ini, lanjut Alfian, tidak banyak berubah, namun memberi perhatian lebih pada kelompok masyarakat kurang mampu. Siswa dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan prioritas melalui jalur afirmasi, dengan syarat memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kartu penunjang lainnya. “Jalur khusus seperti penghafal Al-Qur’an (Tahfidz) juga tetap tersedia,”jelasnya.

Lebih lanjut Alfian menuturkan, Kementerian Pendidikan RI juga membatasi dominasi satu sekolah dasar terhadap satu SMP favorit. Dia mencontohkan, apabila satu SD misalnya SD 4 Penganjuran selama ini menyumbang banyak siswa ke SMPN 1 Banyuwangi, tahun ini dibatasi maksimal 10% saja.

Jadi apabila kuota SMPN 1 adalah 40 siswa, hanya 4 orang dari SD yang sama boleh diterima. Sisanya diberikan kesempatan kepada siswa dari SD lain agar tercipta pemerataan antar sekolah.

Sistem ini juga memastikan tidak hanya nilai yang menentukan, melainkan asal sekolah pun jadi faktor persaingan. “Bisa saja dari SD A dengan nilai 95 tidak masuk, tapi dari SD B dengan nilai 93 diterima. Itu karena sistem membatasi dominasi satu sekolah,” imbuhnya.

Dengan sistem ini, nilai rapor bukan satu-satunya indikator. karena setiap sekolah memiliki karakteristik berbeda”Oleh karena itu, kebijakan baru ini diharapkan bisa menciptakan keadilan, pemerataan, dan transparansi dalam dunia pendidikan Indonesia,” pungkas Alfian.//////

iklan warung gazebo