Banyuwangi, seblang.com – Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi memberikan penjelasan setelah rapat kerja dengan Komisi 4 DPRD Banyuwangi di Gedung dewan pada Selasa (3/6/2025).
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, penerapan kebijakan baru dalam proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025 sebagai bentuk pemerataan pendidikan.
Salah satu kebijakan utama yang berbeda dengan aturan sebelumnya adalah larangan bagi sekolah untuk menerima siswa melebihi pagu atau daya tampung yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan.
“Setiap kelas maksimal hanya boleh diisi 32 siswa. Jika melebihi, sistem secara otomatis akan memblokir data siswa tersebut dalam Dapodik dan siswa dianggap tidak tercatat secara resmi,” ujar Alfian.
Dalam sistem sebelumnya apabila pendaftar melebihi kuota hanya diberi tanda blok merah dan masih bisa masuk. Namun pada tahun ini maka sistem langsung memotong otomatis.