Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadap KDS (22) pelaku penusukan yang menewaskan Wiria Dianto (20), pria asal Cluring Banyuwangi yang menjadi korban setelah menuliskan komentar tidak pantas saat siaran langsung TikTok.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan terdapat unsur perencanaan dalam tindakan pelaku.
“Dari keterangan yang kami peroleh, ada jeda waktu sekitar dua hari sejak komentar di live TikTok, lalu pelaku menelusuri identitas korban melalui media sosial dan mengatur pertemuan. Saat bertemu, pelaku langsung melakukan penyerangan yang berujung pada penusukan. Ini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Kompol Komang Yogi, Selasa (3/6/2025).
Korban diketahui memberikan komentar yang dinilai tidak pantas saat kekasih pelaku sedang melakukan live di TikTok. Komentar tersebut membuat pelaku tersinggung. Ia kemudian melacak korban dan mengatur pertemuan di sebuah warung pada 31 Mei 2025.
Pelaku datang ke lokasi bersama dua rekannya. Begitu bertemu, pelaku langsung menendang dada korban dan menusuk bagian dada kanan dengan senjata tajam yang telah dibawa dari rumah. Korban tewas di lokasi kejadian.
“Atas tindakan tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan pasal pembunuhan berencana,” tambah Kompol Komang Yogi.
Polisi masih mendalami keterlibatan dua orang rekan pelaku yang turut berada di lokasi kejadian.///////