“Sudah saya mintai keterangan (Notaris). Saya gak bisa sebutkan siapa namanya,” tegas Inal.
Sebagai informasi, laporan yang diterima Kejari Madiun menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengadaan aset tanah yang menelan anggaran ratusan juta rupiah. Ironisnya, aset yang dibeli menggunakan dana negara tersebut justru tercatat atas nama beberapa pengurus, bukan atas nama lembaga atau badan hukum resmi sebagaimana mestinya.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan pihak Kejari menegaskan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara.///////