Madiun, seblang.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus melakukan upaya pendalaman terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd). Laporan yang dimaksud sebelumnya disampaikan oleh salah satu pegiat anti-korupsi yang ada di Kabupaten Madiun pada momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Inal Sainal Saeful, kepada wartawan mengungkap, jika hingga saat ini pihaknya telah memeriksa serta meminta keterangan dari puluhan orang yang berasal dari berbagai unsur, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para pengurus Eks. PNPM yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
“Sudah puluhan orang kami undang untuk wawancara,” ujar Inal kepada Wartawan, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Inal menyebutkan bahwa diantara mereka yang telah dimintai keterangan, terdapat seorang Notaris yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris tersebut diketahui terlibat dalam proses pembuatan akta jual beli terkait pengadaan aset yang menjadi sorotan.