Kasat Reskrim juga menyoroti maraknya tindakan premanisme dalam penagihan utang oleh debt collector. “Kami tidak melarang penagihan, tapi kalau sudah masuk ranah intimidasi dan kekerasan, itu harus kami tindak. Hukum tetap berlaku,” ujarnya dengan tegas.
Terkait layanan pengaduan, ia mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi kriminalitas. “Masyarakat bisa pakai WhatsApp Wadul Kapolresta, call center 110 yang gratis, atau DM kami di Instagram. Kita ingin semua makin mudah, makin cepat, dan tanpa harus ke kantor polisi,” jelasnya.
Menutup diskusi, Kasat Reskrim menekankan pentingnya pendekatan pencegahan. “Jangan hanya berpikir soal menangkap pelaku. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat bisa terhindar dari kejahatan, baik sebagai korban maupun pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan soal maraknya penipuan berbasis digital. “Penipuan segitiga itu sekarang banyak. Kita minta masyarakat hati-hati dan jangan mudah tergiur janji-janji yang tidak masuk akal,” pungkasnya./////