Kabupaten Malang, seblang.com – Untuk menentukan arah kebijakan dan strategis Pembangunan selama kurun waktu 5 tahun kedepan, DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029.
Bupati Malang H.M Sanusi dalam rapat Paripurna kali ini diwakilkan pada Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, terutama pada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Malang, yang telah mengagendakan rapat paripurna ini sebagai langkah percepatan dalam tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029.
“Perlu saya sampaikan bahwa penyampaian Raperda RPJMD ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan terhadap RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029. Pemerintah Kabupaten Malang tentunya menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi DPRD Kabupaten Malang yang telah memberikan sumbang saran dan masukan konstruktif termasuk pada saat pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029,” ucap Wabup Lathifah dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, Rabu (28/5/2025) siang.

Berikut ini penyampaian pihak Eksekutif yang dibacakan oleh Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib: Percepatan pengesahan Raperda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 ini menjadi sangat penting, mengingat seluruh pemangku kepentingan memerlukan suatu pedoman dalam mengimplementasikan program dan kegiatan strategis yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan daerah 5 tahun ke depan.
Pengesahan Raperda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 juga menjadi salah satu syarat mutlak yang harus segera dipenuhi pada saat dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum Raperda tersebut kemudian ditetapkan.
Seluruh tahapan dan langkah tersebut tentunya perlu ditopang oleh kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Malang, dan saya berharap hal tersebut dapat kita upayakan bersama, agar proses penyusunan RPJMD nantinya dapat berajalan dengan lancar sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab kita terhadap kemaslahatan masyarakat.
Adapun agenda penting setelah penyampaian Raperda RPJMD selesai dilaksanakan, yakni pembahasan dan pengesahan Raperda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 sebelum dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
RPJMD Kabupaten Malang Tahun 20252029 merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun dunia usaha dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Malang Tahun 20252029 secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi. RPJMD akan dijabarkan setiap tahunnya ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD, dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Renstra PD. Perlu saya sampaikan bahwa dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Malang Tahun 20252029 telah melalui proses yang cukup panjang, yaitu melalui beberapa tahapan yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029.
Tahapan penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 proses yang telah dilakukan, meliputi: Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, yang dimulai sejak Bupati dan Wakil Bupati Malang Periode 2025-2029 dilantik pada tanggal, 20 Februari 2025 lalu; Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD; Penyampaian Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD; Pembahasan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD; Nota Kesepakatan dengan DPRD terhadap Rancangan Awal RPJMD; Konsultasi Rancangan Awal RPJMD ke Gubernur Jawa Timur; Penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD Hasil Konsultasi ke Provinsi; Musrenbang Rancangan Awal RPJMD, dan; Perumusan Rancangan Akhir RPJMD.
RPJMD Kabupaten Malang Tahun 20252029 merupakan RPJMD periode pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2045. Selain memuat Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Malang, RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 juga memuat dukungan terhadap Program Prioritas Nasional dan Provinsi Jawa Timur, serta berisi janji-janji politik yang sudah disampaikan pada saat kampanye serta fokus pembangunan Kabupaten Malang lima tahun ke depan. Adapun Visi pembangunan lima tahun ke depan yaitu “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
Pernyataan Visi Kabupaten Malang Tahun 20252029 dimaknai sebagai suatu kondisi terpenuhinya kualitas kebutuhan dasar secara material dan spiritual masyarakat Kabupaten Malang menuju pembangunan SDM yang unggul dan berdaya saing, memiliki tingkat kepuasan hidup yang tinggi, tercukupinya kebutuhan dasar, baik material maupun spiritual atau jasmani dan rohani, sehingga terpenuhi kebahagiaan hidupnya. Secara garis besar, hal-hal pokok dan penting yang terkandung dalam visi tersebut, dituangkan ke dalam tagline Malang Makmur Berkelanjutan, yang mana ke depan akan menjadi pijakan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Malang tahun 2025-2029.
Hal ini memiliki kesalarasan dengan pesan filosofis yang terkandung dalam lambang Kabupaten Malang yakni Satata Gama Karta Raharja yang mencerminkan masyarakat adil dan makmur, baik secara materiil maupun spiritual, disertai dengan terciptanya kerukunan antar umat beragama, atas dasar kesucian yang langgeng (abadi). Selanjutnya, Visi Kabupaten Malang mendasari lima Misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, yaitu: Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Peningkatan Kualitas SDM dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar; Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Produktif yang Berkelanjutan serta Ramah Lingkungan; Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dalam Pembangunan Berkesinambungan; Memantapkan Stabilitas Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketahanan Sosial Budaya; Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan dan Infrastruktur yang Merata, Berkeadilan, Berkualitas, Ramah Lingkungan untuk Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan. Secara garis besar, Visi tersebut merupakan kondisi ideal yang ingin kita capai dan kita wujudkan bersama selama 5 (lima) tahun ke depan, sedangkan Misi merupakan langkah-langkah dan strategi yang dilakukan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Malang.
Perlu ditekankan bahwa, Visi dan Misi tersebut masih bersifat makro dan belum mencakup hal-hal yang sifatnya teknis atau operasional, sehingga harus diturunkan atau dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, sampai dengan program prioritas. Hal ini tentu bukan pekerjaan mudah, dan perlu sinergi, kolaborasi, diskusi, serta proses panjang lainnya yang harus kita lalui dan kita upayakan bersama.
“Selanjutnya diharapkan agar Raperda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 ini dapat dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk disepakati bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami berharap pembahasan RPJMD Kabupaten Malang dapat berjalan lancar dan dilandasi dengan semangat bersama untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” tandas Wabup Malang Lathifah Shohib.
Dalam rapat Paripurna penyampaian pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 ini dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, Forkopimda, Pejabat Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.//////