Banyuwangi, seblang.com – Layanan pengaduan masyarakat Polresta Banyuwangi “Wadul Kapolresta” melalui WhatsApp di nomor 082130662001 terbukti ampuh membongkar jaringan narkoba di Bumi Blambangan.
Berkat laporan yang masuk, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menggulung pengedar besar sabu dengan barang bukti hampir 2 kilogram. Penangkapan ini menjadi bagian dari total 16 kasus yang diungkap selama Mei 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyebut, kasus ini menunjukkan sinergi antara masyarakat dan kepolisian bisa membawa dampak besar dalam memberantas narkoba. “Kami menerima laporan dari masyarakat melalui layanan WhatsApp Wadul Kapolresta, lalu kami tindak lanjuti. Hasilnya, satu pengedar besar berhasil kami amankan,” ungkap Kombespol Rama dalam konferensi pers, Rabu (28/5), didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.
Tersangka berinisial AS (42) ditangkap di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, pada Minggu, 25 Mei pukul 19.00. Dalam penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu dengan total berat 1.969,66 gram. Dari pemeriksaan terhadap AS, polisi bergerak cepat ke Jember dan menangkap RM, yang diduga sebagai pemasok. Di rumah RM, ditemukan sabu tambahan seberat 104,27 gram. Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari Jakarta, tepatnya kawasan Bekasi dan Ragunan.
Kapolresta menambahkan bahwa AS adalah residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2024 dan kembali beraksi. Atas perbuatannya, AS dan RM dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat nilai peredaran dan pola transaksi mereka.
Secara keseluruhan, sepanjang Mei 2025 Polresta Banyuwangi berhasil menyita 2.114,77 gram sabu, 32,53 gram ganja, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp2,4 juta, tiga unit sepeda motor, 17 unit ponsel, dan 13 timbangan digital.
Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar aktif. Berdasarkan pemetaan Satresnarkoba, peredaran narkoba di wilayah ini menyasar kalangan dewasa dan pekerja.
Kombespol Rama menyebut, dari jumlah sabu yang diamankan, diperkirakan polisi telah menyelamatkan sekitar 20 ribu warga dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Jika dikalkulasi dengan harga pasar, total sabu yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2 miliar,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan lewat penindakan, tetapi juga melalui upaya preventif. “Wadul Kapolresta menjadi kanal penting bagi masyarakat. Silakan laporkan aktivitas mencurigakan, kami jamin identitas pelapor aman. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan semudah itu,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan BNNK dan jejaring lokal untuk melakukan penyuluhan dan edukasi di wilayah rawan .//////