Banyuwangi, seblang.com – Layanan pengaduan masyarakat Polresta Banyuwangi “Wadul Kapolresta” melalui WhatsApp di nomor 082130662001 terbukti ampuh membongkar jaringan narkoba di Bumi Blambangan.
Berkat laporan yang masuk, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menggulung pengedar besar sabu dengan barang bukti hampir 2 kilogram. Penangkapan ini menjadi bagian dari total 16 kasus yang diungkap selama Mei 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyebut, kasus ini menunjukkan sinergi antara masyarakat dan kepolisian bisa membawa dampak besar dalam memberantas narkoba. “Kami menerima laporan dari masyarakat melalui layanan WhatsApp Wadul Kapolresta, lalu kami tindak lanjuti. Hasilnya, satu pengedar besar berhasil kami amankan,” ungkap Kombespol Rama dalam konferensi pers, Rabu (28/5), didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.
Tersangka berinisial AS (42) ditangkap di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, pada Minggu, 25 Mei pukul 19.00. Dalam penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu dengan total berat 1.969,66 gram. Dari pemeriksaan terhadap AS, polisi bergerak cepat ke Jember dan menangkap RM, yang diduga sebagai pemasok. Di rumah RM, ditemukan sabu tambahan seberat 104,27 gram. Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari Jakarta, tepatnya kawasan Bekasi dan Ragunan.
Kapolresta menambahkan bahwa AS adalah residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2024 dan kembali beraksi. Atas perbuatannya, AS dan RM dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.