Mojokerto, seblang.com – Terkait berita beredar dugaan penggelapan laporan keuangan di BPR Majatama, DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi II menggelar rapat dengan pendapat dengan BPR Majatama, Rabu (28/5/2025).
Dalam penjelasannya, Ketua komisi II Elia Joko Sambodo, menjelaskan bahwa hearing atau rapat dengar pendapat, untuk meminta kepada BPR Majatama memberikan penjelasan maupun mengklarifikasi dugaan persoalan 72 Milyar yang terjadi di BPR Majatama. Joko mengatakan, Direktur Utama BPR Majatama telah menjelaskan secara lisan mengenai perkembangan keuangan di Bank Majatama, hanya miskomunikasi.
” Kita tadi telah mendengar penjelasan dari BPR Majatama tentang selisih laporan keuangan 72 M. Komisi II sendiri sudah mendatangi kantor OJK untuk klarifikasi masalah itu, informasi yang kami terima dari pihak OJK, hanya salah pada penempatan nilai yang ada di aplikasi saja,” kata Joko.
BPR Majatama ini adalah Bank pemerintah daerah kabupaten Mojokerto dan juga Bank milik masyarakat Mojokerto, untuk itu segala informasi yang masuk di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, tetap ditindak lanjuti dan memberikan pengawasan.
“Kita berharap, persoalan BPR Majatama cepat selesai. Sehingga, kepercayaan kepada BPR Majatama menguat lagi,” kata Joko.
Ke depan harapan kami BPR Majatama harus mengembangkan usahanya seperti usaha UMKM, kedepan akan kami usulkan melalui banggar untuk mensupport anggaran sebesar 50 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPR Majatama Tri Hardianto menerangkan bahwa BPR Majatama sehat, karena penilaian kesehatan itu kan terdiri dari berbagai faktor perbankan, mulai dari resiko operasional, resiko kredit, menjadi tata kelola good goverment, BPR Majatama kondisinya sehat,
Terkait uang Rp72 miliar, itu Terkait teknologi yang disiapkan oleh OJK namanya Apolo, dan ada publikasi, aplikasi publikasi sama Apolo ini berbeda,
Pada saat BPR Majatama menginput di Apolo itu sudah benar, konversinya di aplikasi publikasinya OJK itu menjadi keliru, menurut surat klarifikasi OJK itu karena penyesuaian format dan ketentuan,”
Ini bukan murni kesalahan BPR, Rp72 Miliar ini adalah nilai yang salah tadi, antara aktiva itu Rp36 Miliar karena seharusnya dia plus tapi minus, jadi Rp36 dikali dua, jadi seperti itu,
Itu hanya laporan yang belum sesuai karena perbedaan aplikasi saja, buka karena adanya tindak pidana,
Omzet setiap bulan, pendapatan setiap bulan sekitar Rp600 juta, dengan beban sekitar Rp400 juta, rata-rata antara Rp200 juta sampai Rp1 Miliar,” urainya.(rahmat)
Teks foto : Komisi II saat hearing dengan BPR Majatama