Bongkar 2 Kg Sabu, Polresta Banyuwangi Gulung 17 Pengedar

by -62 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

“Dari AS, tim bergerak cepat ke Jember dan menangkap RM, yang saat digeledah juga kedapatan menyimpan sabu seberat 104,27 gram,” ujar Kombespol Rama.

Pengakuan keduanya membuka fakta baru. Mereka mendapatkan pasokan dari wilayah Jakarta, tepatnya daerah Bekasi dan Ragunan. Tim Satresnarkoba pun kini masih melakukan pengembangan ke ibu kota. Parahnya lagi, AS ternyata residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara tahun lalu. “Belum kapok. Baru keluar, sudah edarkan lagi,” kata Kombespol Rama.

Seluruh tersangka, khususnya AS dan RM kini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal pencucian uang (TPPU) terhadap kedua pelaku, mengingat besarnya nilai barang bukti yang jika dirupiahkan kurang lebih Rp. 2 Miliar,” pungkasnya.//////

iklan warung gazebo