Banyuwangi, seblang.com – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polresta Banyuwangi. Sepanjang Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan membekuk 17 tersangka.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pengungkapan itu polisi menyita barang bukti sabu lebih dari 2,1 kilogram dan berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari jerat narkoba.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas jaringan gelap narkotika di Bumi Blambangan.
“Ini komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Dari 16 kasus yang kami tangani selama Mei, kami amankan total 2.114,77 gram sabu, ganja 32,53 gram, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp2,4 juta, serta 3 motor, 17 HP, dan 13 timbangan digital,” jelas Kombes Rama dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono dan jajaran, Rabu (28/5/2025).
Dari 17 tersangka, dua di antaranya menjadi sorotan. Keduanya yakni AS (42), warga Kebondalem, Bangorejo, Banyuwangi dan RM asal Jember. Penangkapan AS bermula dari laporan warga lewat layanan Wadul Kapolresta. Saat ditangkap pada Minggu (25/5) malam, polisi menemukan 15 paket sabu seberat hampir 2 kg di tangannya.
“Dari AS, tim bergerak cepat ke Jember dan menangkap RM, yang saat digeledah juga kedapatan menyimpan sabu seberat 104,27 gram,” ujar Kombespol Rama.
Pengakuan keduanya membuka fakta baru. Mereka mendapatkan pasokan dari wilayah Jakarta, tepatnya daerah Bekasi dan Ragunan. Tim Satresnarkoba pun kini masih melakukan pengembangan ke ibu kota. Parahnya lagi, AS ternyata residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara tahun lalu. “Belum kapok. Baru keluar, sudah edarkan lagi,” kata Kombespol Rama.
Seluruh tersangka, khususnya AS dan RM kini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal pencucian uang (TPPU) terhadap kedua pelaku, mengingat besarnya nilai barang bukti yang jika dirupiahkan kurang lebih Rp. 2 Miliar,” pungkasnya.//////