“Akan tetapi media sosial tersebut juga memiliki dampak negatif, kita dapat dengan mudah mendapatkan aplikasi-aplikasi yang dapat merusak pola pikir dan tatanan kehidupan. Maka untuk itu perlu literasi dan edukasi yang intens dan masif kepada generasi muda / santri agar tidak terjerumus kedalam sisi negatif dari penggunaan meda sosial,” tambah Rizky.
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi tersebut menambahkan, peran penting santri LDII dalam dunia digital dapat menjadi agen dakwah dan kebaikan.”Jadikan dunia digital ladang pahala, gunakan media sosial untuk menyebarkan nilai-nilai Islam, ilmu yang bermanfaat, dan konten yang menyejukkan serta membangun,”tambahnya
Ketua DPD LDII Banyuwangi, KH. Astro Junaedi mengungkapkan pihaknya berharap dengan adanya pelaksanaan program literasi dan edukasi hukum ini, para santri LDII mampu menjadi pengguna media sosial yang bijak, cerdas dan sadar hukum.
“Anak -anakku para santri, pahami batasan hukum dalam bermedia sosial, jadilah contoh dalam mematuhi aturan, sampaikan konten dengan etika, dan hindari pelanggaran digital,” ujar KH. Astro.
Kerjasama Kejari Banyuwangi dengan LDII dalam Program Jaksa Masuk Pesantren ini diharapkan bisa berlanjut di masa mendatang.”Sehingga dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan mendorong para santri agar menjadi pribadi yang taat hukum, bertanggung jawab dalam bermedia sosial, dan mampu menjadi teladan dalam menyebarkan kebaikan serta mencegah penyalahgunaan media sosial,” pungkas KH. Astro.///////