Program Jaksa Masuk Pesantren Edukasi Santri LDII Banyuwangi Perkembangan Medsos dari Aspek Hukum

by -8 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP), kegiatan penyuluhan hukum kepada para santri/santriwati Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Pesantren Pelajar dan Mahasiswa (PPPM) Nurul Huda, Jl.Ikan Arwana No.15 Karangrejo, Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) pada Jumat, (23/5/2025).

Program Jaksa Masuk Pesantren merupakan salah satu bentuk kerja sama Kejari dengan DPD LDII Banyuwangi khususnya memberikan pengetahuan dasar tentang hukum yang berkaitan dengan media sosial (Medsos) agar para santri memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga digital.

Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Rizky Septa Kurniadi, mengungkapkan, membekali generasi muda/ Santri dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai potensi pelanggaran hukum di media sosial adalah kunci untuk mencegah terjerat hukum baik secara sengaja/tidak.

“Para Santri perlu memahami berbagai jenis pelanggaran di media sosial, mulai dari ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita palsu, dan bagaimana cara menghindari tindakan yang dapat melanggar hukum,” ujar Rizky Septa Kurniadi dihadapan 150 santri LDII Banyuwangi.

Dalam era digital saat ini, media sosial memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan, termasuk masyarakat Indonesia. Dengan lebih dari 70 persen penduduk aktif menggunakan berbagai platform medsos. “Platform seperti WhatsApp, YouTube, Instagram, dan TikTok menjadi favorit, terutama di kalangan generasi muda yang sering menghabiskan waktu luang dengan media sosial,” imbuhnya

Penggunaan medsos dalam kehidupan masyarakat memiliki dua sisi. Satu sisi positif masyarakat dalam era digital dapat berinteraksi dengan akurasi informasi yang cepat mudah dan efektif, termasuk pemanfaatan sebagai media memperluas jaringan dakwah.

iklan warung gazebo