Pemprov Jatim Dorong Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Sosial di Banyuwangi

by -31 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comPemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menggelar sosialisasi kebijakan dan pembinaan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman badan usaha mengenai kewajiban keikutsertaan dalam program jaminan sosial, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah provinsi. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.

Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Banyuwangi dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, Hendri Taryono, menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diperkuat dengan SE Menteri Ketenagakerjaan. Edaran tersebut menegaskan larangan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

Ini pertama kalinya kegiatan sinergi semacam ini dilaksanakan di Jawa Timur. Selain soal jaminan sosial, kami juga mensosialisasikan kebijakan terkait penerimaan asli daerah (PAD),” ujar Hendri. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini dibagi dalam dua hari dengan total 100 badan usaha peserta, demi efektivitas penyampaian informasi penting mengenai keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kepala Subbagian UPT PPD Banyuwangi dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, Koekoeh Tedjo Soerono, menekankan pentingnya kepatuhan administrasi badan usaha terhadap kewajiban pajak kendaraan, yang turut mempengaruhi iklim investasi. Ia memaparkan isi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 terkait keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, kebijakan ini tidak memberatkan wajib pajak meskipun skema opsen diberlakukan.

iklan warung gazebo