Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menggelar sosialisasi kebijakan dan pembinaan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman badan usaha mengenai kewajiban keikutsertaan dalam program jaminan sosial, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah provinsi. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.
Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Banyuwangi dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, Hendri Taryono, menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diperkuat dengan SE Menteri Ketenagakerjaan. Edaran tersebut menegaskan larangan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
“Ini pertama kalinya kegiatan sinergi semacam ini dilaksanakan di Jawa Timur. Selain soal jaminan sosial, kami juga mensosialisasikan kebijakan terkait penerimaan asli daerah (PAD),” ujar Hendri. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini dibagi dalam dua hari dengan total 100 badan usaha peserta, demi efektivitas penyampaian informasi penting mengenai keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kepala Subbagian UPT PPD Banyuwangi dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, Koekoeh Tedjo Soerono, menekankan pentingnya kepatuhan administrasi badan usaha terhadap kewajiban pajak kendaraan, yang turut mempengaruhi iklim investasi. Ia memaparkan isi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 terkait keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, kebijakan ini tidak memberatkan wajib pajak meskipun skema opsen diberlakukan.
“Kami harap kendaraan dengan KTP atau STNK dari luar Jawa Timur bisa dimutasikan ke wilayah ini, agar dapat meningkatkan PAD, khususnya di Banyuwangi,” kata Koekoeh.
Dari BPJS Kesehatan, Kepala Bagian Kepesertaan Ariany La’lang menjelaskan secara rinci manfaat dan prosedur keikutsertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyebut kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam mendorong kepatuhan badan usaha dan menjamin perlindungan sosial bagi pekerja.
“Kegiatan ini efektif meningkatkan pemahaman badan usaha tentang kewajiban terhadap jaminan sosial. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib, tidak bisa dipilih salah satu,” tegas Titus.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mita Kartika Sari, memaparkan berbagai program perlindungan ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait kebijakan jaminan sosial dan keputusan gubernur, menandakan meningkatnya kesadaran badan usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja.///////