Secara Aturan DLH Kabupaten Madiun Tidak Membenarkan Limbah Kotoran Sapi di Desa Bajulan Dibuang ke Sungai

by -21 Views
Writer: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi kandang sapi Foto : Istimewa

Madiun ,seblang.com – Aktifitas pembuangan limbah kotoran hewan ternak milik warga Desa Bajulan,Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun yang dibuang ke sungai timbulkan bau tak sedap, 10 Kepala Keluarga di Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun kompak mengeluh.

Bau menyengat yang dihasilkan dari limbah kotoran hewan yakni sapi potong yang di buang ke sungai membuat warga menjadi terdampak.

Bau itu dirasakan sangat menggangu pernapasan warga, karena hampir setiap hari terjadi terlebih saat kemarau dan air tidak mengalir. Menurut Budi Setiawan perangkat desa Ngampel, warga memang merasakan bau menyengat sejak 2 tahun yang lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun melalui PLT Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan Bambang HW, jika kegitan yang sifatnya mencemari lingkungan sangat tidak dibenarkan. Dan pelaku usaha harusnya mengelola limbah tersebut dengan baik.

“Secara aturan itu sangat tidak dibenarkan jika limbah kotoran dibuang dialiran sungai, harusnya pengusaha mengelolanya dengan baik dan tidak memeberikan dampak terhadap lingkungan,” ungkap Bambang. Jumat,23/05/2025.

Selain itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan atasannya untuk mengambil langkah terkait permasalahan yang dikeluhkan masyarakat.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan atasan, jika ditemukan sebuah pelanggaran tentunya dinas akan mengambil sikap dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi secara administrasi,” jelasnya gamblang.

Perlu diketahui, Pencemaran lingkungan pada dasarnya sudah diatur dalam kitab Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.39 Tahun 2009. Dengan sanksi pidana untuk Pencemaran Lingkungan secara sengaja yakni ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000.000 (Lima ratus juta rupiah) bagi yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan./////////

iklan warung gazebo