Banyuwangi, seblang.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sedang berlangsung, Polresta Banyuwangi pun bersuara lantang. Ancaman serius dilayangkan kepada siapa pun yang mencoba “bermain belakang” dalam proses seleksi siswa baru. Satgas Saber Pungli dikerahkan penuh untuk mengawal jalannya SPMB yang bersih, adil, dan bebas dari praktik mafia pendidikan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga integritas sistem pendidikan. Dalam Deklarasi Komitmen Bersama yang digelar Dinas Pendidikan Banyuwangi pada Kamis (15/5), seluruh pihak—mulai dari Forkopimda, kejaksaan, hingga kepala sekolah—menandatangani fakta integritas untuk menolak segala bentuk kecurangan dalam penerimaan siswa.
“Ini bukan sekadar seremoni. Kami semua sudah mengikrarkan komitmen untuk menjaga SPMB tetap profesional, akuntabel, dan bebas dari KKN. Jangan coba-coba bermain api. Jika ditemukan pelanggaran, pasti kami tindak,” tegas Kombes Rama saat podcast di studio seblang.com, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, jalur domisili adalah titik rawan yang paling berpotensi disusupi praktik curang. Banyak orang tua memaksakan anaknya masuk sekolah favorit, bahkan tak segan mengandalkan ‘jalur belakang’. Namun Rama menekankan, sistem sudah diatur sedemikian rupa, dan pelanggaran bisa dikenali dengan mudah.
“Kalau ada anak dari jauh tiba-tiba masuk sekolah yang padat, sementara yang dekat tidak diterima, pasti akan menimbulkan tanda tanya. Tapi jangan buru-buru menuduh, bisa jadi mereka lolos dari jalur afirmasi atau mutasi,” ujarnya.
Satgas Saber Pungli yang diketuai Wakapolresta akan menggandeng Inspektorat dan Kejaksaan, serta melibatkan satuan-satuan seperti Satreskrim, Intelkam, dan Binmas. Tim ini tidak hanya bergerak dalam ranah penindakan, tapi juga edukasi, sosialisasi, dan pencegahan.
“Langkah kami bukan hanya menangkap, tapi juga mengingatkan. Kami ingin semua pihak paham bahwa ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan rusak dengan cara-cara kotor,” imbuh Rama.
Bagi yang nekat menyuap atau menerima suap, ancamannya jelas: jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal gratifikasi atau suap, baik untuk pemberi maupun penerima.
Tak lupa, Kapolresta juga menyampaikan pesan khusus untuk para orang tua. “Kami paham, semua ingin yang terbaik untuk anaknya. Tapi jangan tempuh jalan pintas. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan. InsyaAllah, jika niatnya baik dan jalurnya benar, hasilnya juga akan membawa berkah,” tutupnya.